Ketum AMI Membongkar Dugaan Pungli di SDN 4 Made Lamongan dan SMPN 3 Lamongan


MitraBhayangkara.my.id, Lamongan - Kasus pungutan liar di dunia pendidikan terutama di SDN IV dan SMPN III Lamongan menjadi sorotan Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang mengusut tuntas dugaan pungutan ilegal tersebut.

 

Perhatian tengah terfokus pada SDN IV Lamongan di mana siswa dikenakan biaya bulanan sebesar Rp 75.000 dengan alasan uang bisaroh 5.000, paguyuban 20.000, dan uang sukarela 50.000. Bahkan, jika pembayaran tidak dilakukan, siswa harus membayar dua kali lipat.

 

Kepala sekolah SDN IV Made Lamongan tidak mampu memberikan dasar hukum yang jelas terkait pungutan tersebut, hanya merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan wali murid, termasuk Baihaki Akbar yang merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan.

 

Di sisi lain, hal serupa juga terjadi di SMPN III Lamongan di mana siswa baru diminta membayar sebesar Rp 5.600.000 yang terbagi dalam tiga tahap. Pihak sekolah menetapkan biaya kain seragam, kegiatan siswa, dan perawatan kusen sebagai komponen biaya yang harus dibayar.

 

Masyarakat turut merasa prihatin atas tindakan pungutan ilegal di dunia pendidikan Lamongan, termasuk Dinas Pendidikan yang terkesan tidak transparan dalam menanggapi masalah ini. Baihaki Akbar memutuskan melaporkan temuan ini kepada Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan korupsi di sektor pendidikan.

 

(Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1