Kemana Dinas Bea Cukai? Maraknya Peredaran Rokok Luffman Ilegal di Sidikalang, Dairi



MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Maraknya peredaran rokok ilegal merek Luffman di Sidikalang, Kabupaten Dairi, menimbulkan kekhawatiran dan mengundang pertanyaan terhadap kantor Bea Cukai dan pihak berwenang terkait.


Rokok yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak dikenai bea cukai tersebut disinyalir mengandung bahan bukan tembakau, seperti daun kayu kecil yang dikeringkan. Penebaran rokok Luffman ilegal dilaporkan telah menjangkau berbagai desa dan pelosok di Kabupaten Dairi.

 


Dalam penyelidikan terkait, terdapat kecurigaan terhadap kantor Bea Cukai di Kota Pematangsiantar, yang diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau adanya kerjasama tidak sah dengan oknum tertentu. Dugaan terhadap adanya keterlibatan oknum petugas dalam membiarkan masuknya pemasok rokok Luffman ilegal ke wilayah Kabupaten Dairi menjadi sorotan utama.



Situasi ini memperihatinkan karena dapat memperburuk pelanggaran serta memberikan persaingan dengan merek rokok terkenal lainnya.

 

Kelanjutan berkembangnya situasi ini kuat dugaan terkait campur tangan oknum di instansi berwenang, khususnya di Kantor Bea Cukai, mengundang kritik dan permintaan klarifikasi terkait kinerja dan tugas instansi tersebut dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah itu.


Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Penulis: Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1