Kejadian Penganiayaan: Pria Paruh Baya Menampar Gadis Remaja di Surabaya


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Sebuah insiden yang tidak wajar terjadi di Surabaya, di mana seorang pria paruh baya diduga tanpa izin memasuki halaman rumah orang lain dan menampar pipi kiri seorang gadis remaja, menyebabkan luka lebam merah.

 

Gadis remaja itu, yang akan kita sebut Sari (20 tahun), mengalami penganiayaan di hadapan orang tuanya dan tetangga pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Simokerto sekitar pukul 08.00 WIB.

 


Polisi merespons laporan ini dengan cepat dan mengarahkan untuk dilakukan pemeriksaan visum serta menyidik kasus ini secara menyeluruh hingga terbitnya laporan polisi pada tanggal 19 Agustus 2024.

 

Menurut keterangan Sari, kronologi kejadian dimulai di Jalan Kenjeran 113-A, di mana pelaku dengan inisial KUS, seorang pria paruh baya (50 tahun), tidak terima atas larangan untuk menjemur pakaian di depan rumah korban setiap hari.

 

Dengan bukti laporan polisi nomor: TLB-B/149/VI/RES.1.6/2024/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK SIMOKERTO, keluarga korban, Dwi Priyatno, yang juga merupakan anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI), menuntut agar pelaku segera diamankan dan diproses hukum karena tindakannya yang traumatik bagi keluarga mereka.

 

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyerukan kepada Kapolsek Simokerto dan stafnya untuk segera memanggil dan menangkap terlapor. Langkah ini diambil untuk mencegah terlapor melarikan diri, karena perbuatan yang dilaporkan melanggar hukum. AMI akan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas karena Sari adalah anggota dari AMI.

 

(Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1