MitraBhayangkara.my.id, Sidoarjo - Aksi patroli massif yang dilakukan oleh anggota Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo untuk mencegah tawuran dan gangguan keamanan masyarakat pada malam hari, membuahkan hasil positif. Sat Samapta bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan warga berhasil mengamankan sejumlah pemuda dari kelompok yang meresahkan masyarakat, karena membawa senjata tajam dan diduga akan melakukan tawuran.
Kompol Warih Hutomo, Kasat Samapta Polresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa dalam patroli, tim berhasil mengamankan beberapa pemuda dari kelompok yang meresahkan warga, termasuk di Klurak, Lingkar Timur, dan Desa Kedungkendo, Candi akhir pekan lalu. Delapan pemuda diamankan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam seperti celurit panjang, samurai, busur panah, dan golok.
Kemudian, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menyatakan bahwa dari kelompok pemuda yang diamankan, delapan orang ditahan, termasuk empat anak yang terlibat dengan hukum. Mereka ditangkap karena aktivitas meresahkan masyarakat di waktu dini hari dan kepemilikan senjata tajam yang diduga untuk melakukan tawuran.
Anak-anak yang diamankan dengan barang bukti senjata tajam tersebut akan dihadapi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Polisi Sidoarjo juga mengimbau orang tua untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah pada waktu dini hari. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tawuran dan kejahatan di wilayah mereka.
(Redho Fitriyadi)