MitraBhayangkara.my.id, Pontianak - Edi Ashari, seorang yang diduga terlibat dalam kasus sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat ATR/BPN di Kota Pontianak, diundang untuk memberikan klarifikasi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat. Pengundangan dilakukan terkait dengan permohonan yang diajukan sejak tahun 2012, keluarnya peta bidang tahun 2014, serta surat permohonan pembatalan pada bulan Oktober 2023.
Edi Ashari memberikan klarifikasi dalam rapat di aula Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, dimana Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi, meminta Edi Ashari untuk menjelaskan asal-usul tanah atau lahan yang dimilikinya. Edi Ashari menjelaskan sejarah tanah yang dimilikinya sejak berdirinya sebuah rumah sakit bersalin pada tahun 1949 yang kemudian diserahkan oleh almarhum Sultan Hamid II kepada Max Yusup Alqadrie tahun 1970.
Edy Ashari |
Dalam rapat klarifikasi tersebut, data dan dokumen yang dimiliki oleh Edi Ashari disampaikan untuk dipelajari keabsahan dan kelengkapan serta diproses lebih lanjut. Encep Mulya Nakhrowi mengungkapkan bahwa penanganan kasus pembatalan SHM 1909 masih dalam proses pengaduan kepada Kanwil ATR/BPN untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Edi Ashari juga membongkar dugaan praktek mafia tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kantor ATR/BPN Kota Pontianak terkait pemutakhiran data tanah pada peta bidang tahun 2012. Ia mengkritisi sikap kantah ATR/BPN yang tidak menerima dokumen photocopy peta bidang tanah setelah dokumen asli hilang. Menurut Edi Ashari, hal ini merupakan kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
Edi Ashari menegaskan bahwa SHM 1909 terbit atas nama keuskupan Agung/Rs Antonius tanpa prosedur yang benar, dan menyinggung tentang dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan kebenaran. Dari putusan pengadilan, dokumen yang diajukan oleh keuskupan Agung ditolak karena tidak dimiliki dokumen resmi/negara yang sah. Ia juga menyoroti kontra diktip yang terjadi dalam kasus ini.
Dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat di ATR/BPN Kota Pontianak mengundang perhatian serius. Edi Ashari sebagai ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Wilayah Kalimantan Barat menuntut penindakan dan pemrosesan yang tegas terkait kasus ini, guna menjaga kejelasan dan keadilan hukum.
(AS)