MitraBhayangkara.my.id, Jember - Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri oleh oknum perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember. Kejadian ini terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di persimpangan lampu merah depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Diaphragma, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, menjelaskan dalam konferensi pers di Aula Mahameru Polda Jatim bahwa kejadian bermula dari imbauan petugas Polsek Kaliwates kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi untuk tidak mengganggu pengguna jalan lain. Namun, situasi memanas akibat provokasi yang dilakukan oleh salah satu peserta konvoi.
Massa PSHT melakukan pelemparan batu ke mobil patroli setelah adanya provokasi, dan seorang anggota Polsek menjadi sasaran amukan massa. Anggota Polsek tersebut mengalami pemukulan, penendangan, dan penganiayaan oleh massa PSHT.
Korban, yang diidentifikasi sebagai Parmanto Indra Jaya anggota Polsek Kaliwates, mengalami luka dan dirawat di RSU Kaliwates. Polisi telah menetapkan 11 tersangka dewasa dan 2 anak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kapolda Jawa Timur menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu, kendaraan, handphone, dan pakaian para pelaku. Peristiwa ini terjadi setelah acara pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di padepokan PSHT Jl. Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, di mana sekitar 200 anggota PSHT melakukan konvoi di sekitar Kota Jember.
Kapolda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi, serta menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan masyarakat. (Redho)