MitraBhayangkara.my.id, Gresik - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pemuda bernama ARB, yang berasal dari Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, karena telah mengedit foto puluhan teman perempuannya menjadi gambar vulgar dan bugil. ARB, yang berusia 18 tahun, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tindakan yang meresahkan tersebut.
Dalam ruang penyidikan Satreskrim Polres Gresik, ARB terlihat tertunduk lesu menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima dari satu korban, namun laporan itu mewakili puluhan korban lainnya yang turut menjadi korban dari tindakan ARB. Tindakan cepat diambil oleh pihak kepolisian dan kerabat korban untuk mengamankan ARB setelah menerima laporan tersebut.
Melalui pengakuan ARB di hadapan penyidik, ia mengungkap bahwa aksi mengedit foto-foto tanpa busana para korban dan mengunggahnya di media sosial dilakukan sejak Agustus 2023. ARB mengakui bahwa aksi nakalnya dilakukan semata-mata untuk kepuasan seksualnya dan telah merugikan puluhan perempuan muda.
Dengan menggunakan aplikasi Telegram yang menggunakan artificial intelligence (AI), ARB mampu mengedit foto teman-teman perempuannya menjadi vulgar dan mengunggahnya ke media sosial. Meskipun mengaku merasa puas seksual, ARB harus kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang merugikan banyak orang.
Pemuda tersebut, yang baru lulus SMA, mengakui bahwa aksi nakalnya hanya untuk memuaskan fantasi seksualnya, yang melibatkan lebih dari 20 teman perempuannya. Kejadian ini memberikan peringatan penting tentang etika digital dan konsekuensi serius yang dapat terjadi akibat tindakan cyberbullying dan pelecehan di dunia maya. (Redho)