MitraBhayangkara.my.id, Ketapang - Kegiatan illegal logging di Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus berlangsung tanpa hambatan, dengan dugaan kuat adanya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) setempat, terutama di Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Aktivitas illegal logging ini terlihat berjalan dengan leluasa seolah tanpa kehadiran APH di Kecamatan Sandai. Pemilik mobil dengan nomor polisi KB.8219 PP terlihat memuat kayu belian (ulin) illegal di Desa Randau Jungkal, yang diduga berasal dari seseorang dengan inisial SH pada tanggal 29 Juni 2024.
Tim konfirmasi kepada pemilik mobil tersebut, MD, melalui WhatsApp pada tanggal 29 Juni 2024, mengungkapkan bahwa kayu ulin illegal yang dimuat di mobil KB.8219 PP di Desa Randau Jungkal miliknya dan akan dibawa ke Kabupaten Ketapang. Sementara perjalanan dari Sandai ke Ketapang sejauh kurang lebih 160 km, namun tidak ada tindakan dari APH.
Konfirmasi lain kepada sumber yang enggan disebutkan namanya melalui WhatsApp juga mengindikasikan adanya aktivitas mobil memuat kayu ulin illegal di Randau Jungkal. Sumber tersebut menyatakan bahwa banyak mobil melakukan kegiatan serupa namun tujuannya tidak diketahui.
Selain itu, sumber juga menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut dikirim ke Kota Pontianak untuk bosnya. Meskipun perjalanan dari Sandai ke Pontianak memakan waktu yang cukup lama, kelancaran illegal logging di Kecamatan Sandai menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum APH yang terlibat dalam aktivitas illegal logging ini.
(AS)