I Wayan Eka Susana: Tidak Ada Keterlibatan Pegawai PLN Bali dalam Dugaan Penyuapan dan Pemalsuan Dokumen


MitraBhayangkara.my.id, Denpasar - I Wayan Eka Susana, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pegawai PLN Bali dalam dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen terkait perubahan nama AVP menjadi YPHP di ID PLN Villa Casablanca Bali. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 25 Juli 2024.

 

Eka menegaskan bahwa inisial AA yang disebutkan merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, bukan pegawai langsung PLN. Melalui penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan kaitan langsung oknum AA dalam kasus pemalsuan dokumen. Sementara terkait kasus penyuapan, masih dalam proses hukum di Polda Bali.

 

"Tidak terdapat karyawan PLN yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan, pemalsuan surat, atau penyuapan. Ada permasalahan hukum terkait kepemilikan aset pelanggan AVP yang sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Denpasar dan Polda Bali," tegas Eka.

 Dugaan Penyuapan dan Pemalsuan Dokumen: Oknum Pengacara dan Pegawai PLN Dilaporkan di Bali

Di sisi lain, Kuasa Hukum AVP, Evy, SH, MH, dari Kantor Hukum EBIZ LAW FIRM, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti terkait keterlibatan AA dalam dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen.

 

"Evy menambahkan bahwa PLN harus bertanggung jawab sesuai dengan doktrin Vicarious Liability dalam sistem hukum Indonesia. Evy juga menekankan perlunya tanggapan yang baik dari PLN Kuta Bali sejak awal, agar pelaporan dan pengaduan tidak terjadi. "Seandainya oknum AA dan pihak PLN kooperatif, mungkin klien kami tidak akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang," ungkap Evy.

 

Sebelumnya, kuasa hukum AVP telah melaporkan kasus dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen terkait perubahan nama ID PLN Villa Casablanca Bali oleh oknum Pengacara YPHP dan pegawai PLN AA ke PLN Pusat Jakarta Selatan.

 

Pewarta: Redho

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1