MitraBhayangkara.my.id, Bengkayang - Dalam kegiatan deklarasi anti narkoba yang berlangsung di Dusun Karang Timur, Desa Pulau Lemukutan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., turut hadir. Kegiatan tersebut didukung oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, dalam sambutannya, mengapresiasi pentingnya peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang sudah dimulai sejak 1988.
Pada Senin, 24 Juni 2024, BNNP Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau Shabu seberat bruto + 21.201,8 gram. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses penimbangan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih barang bukti Shabu. Kegiatan ini menyatakan komitmen BNN RI dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Komandan Korem 121/ABW, Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., menekankan pentingnya kerjasama antara seluruh elemen masyarakat dalam memerangi bahaya narkoba. Ia menegaskan bahwa kejahatan narkoba merusak masa depan bangsa dan menjadi ancaman bagi kemajuan suatu negara.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Danrem 121/ABW, Kapolda Kalbar, dan sejumlah perwakilan lembaga terkait hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka bersinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkayang.
Hadir pula unsur pejabat dari instansi terkait, dan masyarakat sekitar dalam kegiatan yang bertujuan menguatkan kesadaran bersama dalam menolak narkoba dan menjaga keamanan wilayah Bengkayang.