Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK. |
MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Polres Semarang memberikan penjelasan terkait penemuan jenazah di aliran sungai Parat di Kecamatan Getasan pada Jumat, 7 Juni 2024. Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., menjelaskan bahwa setelah koordinasi dengan pihak keluarga atas kecurigaan terhadap kematian korban, pihak Polres Semarang melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Menurut AKP Aditya, korban KH (14 tahun) meninggal dunia setelah insiden yang melibatkan pelaku anak berinisial RL (16 tahun), teman main korban. Kronologi kejadian dimulai saat korban diajak oleh AD (18 tahun) bersama rekan-rekannya untuk menghadiri pengajian di wilayah Kecamatan Tengaran. Namun, kendaraan yang dikendarai AD mengalami masalah sehingga rencana tersebut dibatalkan.
Setelah kembali ke rumah AD, RL mengajak rekan-rekannya untuk bermain game online hingga larut malam. Pada Jumat dini hari, RL mengantar korban KH pulang dan terjadi cekcok saat korban menyadari bahwa HP miliknya masih dibawa oleh RL. Peristiwa tersebut berujung pada dorongan RL yang menyebabkan korban jatuh ke sungai Parat dan meninggal dunia akibat terbentur batu di sungai.
Pelaku anak RL telah diamankan oleh unit PPA Reskrim Polres Semarang dan akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(Jumrodi)