MitraBhayangkara.my.id, Pontianak - Pelayanan publik diatur sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang menekankan penyelenggaraan pelayanan publik dengan tujuan terbentuknya ketertiban dan tanggung jawab atas pelaksanaannya. Pelayanan publik yang beragam dapat dikelola melalui sistem pelayanan terpadu.
Asas pelayanan publik didasarkan pada beberapa prinsip, antara lain: Kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Ashari, pemilik tanah, menyoroti ketidakcukupan pelayanan di Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat. Edi menyampaikan ketidakpuasannya terkait pengajuan keberatan permohonan pembatalan SHM 1909 kepada kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, yang belum mendapatkan respons sejak tahun 2023.
Edi Ashari, yang juga menjabat sebagai ketua DPW LSM Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat Wilayah Kalimantan Barat, berharap agar masalah ini segera diselesaikan oleh pihak terkait. Masalah sengketa lahan dan keterlibatan mafia tanah serta oknum dalam pelayanan publik menunjukkan urgensi tindakan dari pihak terkait, seperti APH, kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menangani kasus ini.
Situasi yang terjadi menyoroti kompleksitas masalah yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait demi terciptanya tata kelola lahan yang transparan dan teratur di Kalimantan Barat.
(AS)