Maraknya Judi Togel di Kabupaten Dairi: Masyarakat Resah, Instansi Terkait Diduga Tutup Mata


MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Maraknya judi togel di Kabupaten Dairi telah menimbulkan kekhawatiran dan kegelisahan di kalangan masyarakat. Aktivitas judi togel yang tersebar hingga ke pelosok, dari gang hingga pasar tradisional, kampung, dan desa, menjadi sumber ketidaknyamanan bagi warga. Ironisnya, pejabat instansi yang berwenang diduga tidak mengetahui atau pura-pura tidak melihat masalah ini.

 

Selain meresahkan masyarakat, aktivitas judi togel ini juga dianggap merusak generasi muda bangsa dengan potensi kecanduan dan dampak negatif lainnya. Menyikapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin diidentifikasi menegaskan bahwa perjudian togel tidak lagi terselubung dan maraknya di Kabupaten Dairi diduga melibatkan kerja sama antara bandar, pemilik modal, dan aparat penegak hukum.

 

Dalam penelusuran oleh Media Mitra Bhayangkara di seluruh kecamatan Kabupaten Dairi, para pengejar, koordinator, hingga bandar judi togel disebut-sebut telah menjadi "kebal hukum" dan beroperasi dengan terang-terangan, seolah-olah tidak takut akan hukum. Pasal perjudian yang diatur dalam KUHP Pasal 303, ayat 1, mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp. 10 miliar bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan perjudian yang melanggar hukum.

 


Masyarakat menduga adanya struktur terorganisir baik dalam praktik perjudian togel ini, mulai dari tingkat Polres hingga Polda. Mereka menyoroti perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri Jenderal Pol. DRS Listyo Sigit, Prabowo, untuk memberikan perintah yang tegas kepada jajarannya guna memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

 

(Baslan Naibaho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1