Dugaan Keterlibatan Oknum Kopassus dalam Kasus Pemerasan dan Perampasan di Kabupaten Semarang



MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Kasus pemerasan dan perampasan yang terjadi di Kabupaten Semarang menjadi sorotan terkait dugaan keterlibatan oknum Kopassus dalam kejadian tersebut. Pada tanggal 23 Juli 2024, seorang warga dusun Samirono, Kecamatan Getasan, Is menerangkan terlibat dalam pemerasan oleh rentenir Tabeta Sri Lestari dari Pucangan Kebon Baru, Kabupaten Sukoharjo, yang mengakibatkan risiko kehilangan satu unit motor Nmax dan ATV.

 

Kejadian ini diduga melibatkan Tabeta Sri Lestari bersama adik kandungnya, Lukas Aris Susanto, dan beberapa anak buahnya dalam kasus perampasan sepeda motor Yamaha Nmax dan kendaraan ATV di Semarang, dengan dugaan keterlibatan oknum Kopassus. Rekaman CCTV memperlihatkan keterlibatan Tabeta Sri Lestari, Lukas Aris Susanto, Muji Lestari, Sutarni, dan Juni Ariasih, serta kehadiran seorang oknum Kopassus berinisial (UD) dalam kejadian.

 


Polres Kabupaten Semarang mengonfirmasi bahwa dari lima pelaku yang dilaporkan oleh korban pada 10 Agustus 2023, tiga di antaranya, yaitu Lukas Aris Susanto, Sutarni, dan Juni Ariasih, tidak hadir dalam proses penyidikan. Korban mengalami ancaman dengan senjata api dan intimidasi oleh oknum TNI, Tabeta Sri Lestari, menunjukkan perilaku arogan dalam pemerasan tersebut.

 


Kepolisian daerah Kabupaten Semarang menanggapi kejadian ini dengan serius, diharapkan penindakan terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Korban menyoroti perlakuan tidak sopan dan tuduhan fitnah yang dialaminya, yang diduga sebagai upaya pelaku untuk merusak reputasinya di masyarakat. Korban bersiap menghadapi proses hukum dan menuntut keadilan atas tuduhan yang tidak berdasar yang dialamatkan kepadanya dan keluarganya.


Sumber : Iskandar sebagai korban 

(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1