Mitrabhayangkara.my.id, Kayong Utara - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Harapan Mulia di Kayong Utara telah menjadi pusat perhatian publik sejak tanggal 30 April 2024, dengan laporan resmi disampaikan pada tanggal 2 Mei 2024. Arogansi yang diduga dilakukan oleh tersangka, Kades berinisial ZN, telah menciptakan gelombang kontroversi terkait proses hukum yang tengah berlangsung.
Kejanggalan dalam kasus ini mulai terungkap sejak pelaporan awal hingga penetapan status tersangka terhadap ZN di Polres Kayong Utara. Korban penganiayaan, seorang pemuda dari Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, memberikan kesaksian tentang proses mediasi yang dianggapnya tidak adil. Meskipun korban menolak mediasi sejak awal, upaya tersebut tetap dilakukan tanpa itikad baik dari pihak pelaku.
Korban, yang telah menjalani visum setelah mengalami penganiayaan yang menyebabkan kesulitan menelan dan rasa sakit pada bagian kepala, bersama keluarganya menuntut keadilan hukum atas perbuatan ZN. Mereka berharap hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang dapat ditegakkan untuk pelaku.
Pelapor Penganiayaan Oknum Mantan Kades di Kayong Utara Polisikan Kasusnya
Paman korban juga menyuarakan rasa kesalnya terhadap mantan Kades ZN, yang dipertanyakan atas sikap arogan dan tindakan penganiayaan di hadapan petugas penyidik Kepolisian. Korban, sebagai tulang punggung keluarga yang sudah yatim, tetap berjuang bekerja meski mengalami dampak sakit akibat insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, dalam klarifikasi terkait pasal yang disangkakan kepada ZN, mengungkapkan perubahan dari Pasal 351 KUHP menjadi Pasal 352 KUHP dalam surat penetapan. Kontroversi dalam penetapan pasal tersebut menambah kompleksitas kasus ini dan menimbulkan sorotan tajam terhadap penanganan hukum yang sedang berlangsung.
Berita ini terus mengikuti perkembangan kasus dan respon dari pihak terkait untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.
(SS)