Ketua RT Dituduh Gunakan Uang Lahan Parkir untuk Keperluan Pribadi di Rungkut, Surabaya


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Seorang pengusaha pertokoan, Denny Pratama, di Kompleks Pertokoan Permata Rungkut Lor YKP, Surabaya, mengungkapkan ketidakpuasannya terkait pengelolaan biaya lahan parkir oleh Ketua RT setempat, Toni. Selama lima tahun terakhir, Denny telah menyetor total Rp132 juta untuk biaya parkir lahan tokonya yang dikelola oleh Toni.

 

Denny merasa keberatan dengan permintaan kenaikan biaya parkir yang tidak berdasar dari Toni, yang ingin menaikkan biaya parkir hingga Rp60 juta per tahun. Meskipun awalnya Denny menganggap biaya tersebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), namun ketika diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Toni, Denny merasa kesal.

 

Dalam mediasi dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Toni mengaku memiliki hak untuk mengelola lahan parkir berdasarkan ijin dari pengembang perumahan. Namun, Toni mengelak ketika ditanya apakah uang yang diterima dari pertokoan dikelola untuk kepentingan warga, dengan mengakui bahwa uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Kuasa hukum toko Envio Store, Freddy Darawia SH MH, menyatakan ketidakpuasan kliennya terhadap pengelolaan uang lahan parkir yang diduga untuk kepentingan pribadi Ketua RT. Mereka berencana mengambil langkah hukum jika terdapat dugaan penipuan dan penggelapan.

 

Di sisi lain, Toni, Ketua RT 01, menjelaskan bahwa ia telah mengelola parkir di kawasan ruko sejak 2013 berdasarkan mandat dari Surya Inti. Meskipun pemilik ruko tidak setuju dengan pengelolaan parkir olehnya, Toni tetap menerima mandat dari Surya Inti untuk mengelola parkir sejak tahun 2013.

 

Permasalahan pengelolaan uang lahan parkir di Rungkut, Surabaya, menjadi sorotan setelah pengusaha pertokoan mengungkapkan dugaan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan warga.

 

(Kontributor : Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1