Kasus Tragis: Briptu Fadhilatun Nikmah Tersangka Pembakaran Suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono di Mojokerto


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Polda Jawa Timur telah mengambil alih penanganan kasus tragis di Kota Mojokerto, di mana Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN (28 tahun) membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27 tahun), yang akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama satu hari.

 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan rasa prihatin Polda Jatim atas kejadian tersebut. "Pak Kapolda Jatim menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya di Mapolda Jatim.

 

Dirmanto menambahkan bahwa tersangka saat ini masih mengalami trauma yang dalam, dan Polda Jatim telah menyediakan tim trauma healing untuk mendampingi tersangka. "Saat ini tersangka dijerat dengan pasal KDRT. Korban meninggal dunia pada pukul 12.54," jelasnya.

 

Informasi menyebutkan bahwa kejadian pembakaran terjadi di Aspol Polres Mojokerto Kota, Jalan Pahlawan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30. Awalnya, Briptu FN melakukan pengecekan saldo ATM suaminya sekitar pukul 09.00, dan menemukan saldo yang kurang dari seharusnya.

 

Kisah tragis berlanjut dengan kronologi kejadian yang mengarah pada tindakan pembakaran yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya. Kejadian ini mengejutkan dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat, serta menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.


(Kontributor: Ridho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1