MitraBhayangkara.my.id, Bojonegoro - Masalah pencairan dana tabungan nasabah di BMT Al-Ghuroba cabang Kepohbaru, Bojonegoro, masih mengalami kelambatan dalam pengembalian dana hingga saat ini. Lebih dari sepekan setelah surat pernyataan dibuat oleh M. ALI NURHUDA dan PUJI LESTARI saat mediasi di Polsek Kepuhbaru, belum ada kepastian mengenai pengembalian uang kepada para nasabah.
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kepuhbaru, Bripka Hafit, untuk mengetahui perkembangan mengenai pengembalian uang nasabah yang dijanjikan dalam surat pernyataan. Namun, tidak ada jawaban pasti dari kedua individu tersebut, bahkan saat dihubungi oleh Hafit, pihak koperasi tidak memberikan respon yang kooperatif.
Hafit menyarankan agar pengaduan resmi dilakukan ke Polres Bojonegoro untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, mengingat ketidakpastian yang terjadi. M. ALI NURHUDA dan PUJI LESTARI pun membantah laporan sebelumnya yang disajikan oleh media lokal, menyatakan bahwa mereka tidak menghambat penarikan uang nasabah dan menyebut bahwa laporan tersebut tidak benar.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mereka masih menunda pengembalian uang nasabah, meskipun telah ada surat pernyataan yang telah mereka tandatangani. GITA DWI ARISTIYA juga terlibat dalam penyertaan sanggahan dari NURHUDA dan LESTARI, yang mengecam perilaku mantan rekan kerja mereka di cabang Kepuhbaru.
Para nasabah yang menunggu pengembalian uang mereka merasa kecewa dengan kelambatan ini, dan kuasa hukum MIT dan SAL, Dodik Firmansyah, SH, menegaskan bahwa langkah bersatu dengan membawa kasus ini ke Polres Bojonegoro adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan kejelasan kepada nasabah yang menanti uang mereka.
Kontributor:Redho