Dugaan Pungli dan Korupsi di Desa Papringan, Kabupaten Semarang, Menimbulkan Kontroversi


MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Beredarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahwa panitia PTSL yang diduga dikuasai oleh perangkat Desa Papringan, telah beroperasi tanpa transparansi dalam pengelolaan dan pembelanjaannya. Senin 10 Juni 2024.

 

Masyarakat yang mengikuti program PTSL mengalami tarif biaya yang jauh melampaui ketentuan yang berlaku, tanpa menerima bukti pembayaran resmi dari panitia. Selain itu, tidak adanya penanda tanah yang jelas dan biaya program yang bervariasi menimbulkan kecurigaan akan potensi penyalahgunaan oleh panitia PTSL.

 


Kepala Desa Papringan dan sebagian besar perangkat desa diduga terlibat dalam penentuan biaya yang tidak konsisten, mark up pembelanjaan anggaran, dan monopoli kegiatan PTSL tanpa transparansi. Keberadaan masalah ini menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat yang mendaftar PTSL, serta menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan Desa Papringan.

 

Dalam upaya membawa keadilan bagi masyarakat Desa Papringan, Koalisi Masyarakat Papringan Peduli menuntut penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran pidana dalam program PTSL. Mereka menyerukan tindakan tegas dan transparan terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik pungli dan korupsi tersebut, serta menuntut proses hukum yang adil dan cepat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

 


Koalisi Masyarakat Papringan Peduli menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka dalam menjalani proses hukum yang berkeadilan untuk melawan praktik pungli dan korupsi yang merugikan masyarakat Desa Papringan.


(JS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1