MitraBhayangkara.my.id, Bengkayang, - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Malaysia) Yonarmed 16/Tumbak Kaputing berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dan tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berupaya menyelundupkan sabu seberat kurang lebih 25,4 Kilogram ke wilayah Indonesia. Kejadian ini terjadi di jalur tidak resmi Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Bengkayang. (30/5/2024)
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, menjelaskan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Danpos Kumba Semunying Lettu Arm Sutono. Tim patroli berhasil mengamankan kelima pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 25,4 Kilogram dalam kemasan Teh Guanyinwang.
Satu pelaku lainnya diamankan saat menunggu empat rekannya keluar dari wilayah Malaysia, bersama dengan mobil Sigra warna putih yang diduga akan digunakan untuk membawa sabu ke wilayah Indonesia. Kelima pelaku beserta barang bukti diamankan di Pos Kumba Semunying untuk pemeriksaan dan pelaporan ke Komando Atas.
Identitas kelima pelaku terdiri dari 2 orang WNA Malaysia dengan inisial DD (26 tahun) asal Bau, Serawak, Malaysia, dan RN (34 tahun) asal Senadin Jaya, Miri, Malaysia. Sedangkan 3 pelaku WNI terdiri dari Jk (35 tahun) dan BD (45 tahun) warga Desa Mayak, Seluas, serta SP (42 tahun) asal Menjalin, Landak.
Kolonel Ade Rizal Muharram menyatakan bahwa kelima pelaku beserta barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK untuk diserahkan kepada pihak terkait guna proses hukum selanjutnya. Ini merupakan upaya Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan perbatasan dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Budiman)