Mitra Bhayangkara, Semarang - Polsek Bandungan Polres Semarang menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penggelapan dan penipuan sewa sepeda motor yang melibatkan seorang pelaku dan kekasihnya. Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini. Acara tersebut diselenggarakan di Mapolsek Bandungan pada Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko SH., kasus ini bermula pada tanggal 18 Januari 2024 ketika pelaku, bernama AS (24 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menyewa sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol H 3092 ALG dari korban, Dewi Ratna (32 tahun), warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung. Mereka mempersetujui harga sewa sebesar Rp 35.000,- per hari. Transaksi penyewaan sepeda motor tersebut dilakukan di sebuah hotel di Bandungan.
Pada awalnya, pelaku AS membayar sewa sepeda motor tersebut dengan lancar. Namun, pada tanggal 19 Februari 2024, pelaku mulai tidak melakukan pembayaran harian sewa sepeda motor tersebut. Pada tanggal 26 Februari 2024, korban Dewi Ratna datang ke tempat tinggal pelaku di Bandungan namun pelaku dan kekasihnya, AR (21 tahun) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, sudah pergi.
Setelah melalui proses penyelidikan, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bandungan. Polisi melakukan pemantauan terhadap pelaku dan pada pertengahan April 2024, mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku berjualan kalender di sekitar wilayah Demak. Namun, ketika petugas mencari pelaku di wilayah tersebut, pelaku tidak dapat ditemukan.
Tidak menyerah, Polsek Bandungan tetap melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak. Akhirnya, pada tanggal 10 Mei 2024, petugas mendapat informasi bahwa pelaku terlihat berjualan kalender di sekitar Bandungan. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat dini hari 10 Mei 2024 ketika bersama kekasihnya di wilayah Bandungan.
Dalam konferensi pers ini, pelaku AS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor yang disewa tersebut digadaikan dengan nominal Rp 2.500.000,- kepada seorang warga Kabupaten Demak. Uang tersebut digunakan sebagai tambahan modal untuk berjualan kalender.
Pelaku dan kekasihnya saat ini dalam keadaan diamankan oleh pihak Polsek Bandungan. Kapolsek menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
[Redaksi]