MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Upaya pencegahan dan penyuluhan terhadap bahaya narkoba terus dilakukan oleh Polres Semarang, khususnya di kalangan pemuda dan pelajar Kabupaten Semarang. Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., memberikan penyuluhan di SMPN 2 Tengaran, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Ds. Bener Aiptu Muh Iswanto. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan akibat negatif dari penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pemuda dan pelajar.
Dalam penyuluhan tersebut, Kapolsek Supeno menjelaskan tentang sanksi hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Pasal-pasal dalam UU tersebut menetapkan konsekuensi hukuman yang tegas bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna, serta ancaman hukuman penjara dan denda bagi pengedar.
Kapolsek juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bergaul di lingkungan sekitar, terutama mengingat tren modifikasi narkoba dalam bentuk makanan atau jajanan yang seringkali menyesatkan. Peserta penyuluhan, yang terdiri dari 340 siswa kelas VIII, diminta untuk waspada terhadap upaya manipulasi penyalahgunaan narkoba yang tersembunyi dalam produk konsumsi sehari-hari.
Kerjasama antara Kepolisian, sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat penting dalam pencegahan peredaran narkoba di kalangan pemuda dan pelajar. Upaya ini merupakan langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.
(Yunan Tumorang)