MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Fifie Pudjihartono, Direktur CV.Kraton Resto, mengambil langkah untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby yang dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard. Dalam sidang yang berlangsung pada 21 Mei 2024, pihak Penggugat merasa bahwa terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut yang mendorong keputusan untuk mengajukan banding.
Advokat Erlina Nurhayati, selaku kuasa pembanding, menjelaskan bahwa meskipun putusan hakim harus dihormati, namun terdapat ketidaksesuaian dalam putusan yang mendorong kliennya untuk melakukan proses banding. Hal ini terkait dengan keberatan terhadap eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat.
Erlina mengungkapkan perbedaan pandangan antara putusan sela yang mengabaikan eksepsi yang diajukan, dengan putusan akhir yang justru mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II. Keputusan ini membuat pihak Penggugat merasa bahwa pokok perkara tidak dipertimbangkan secara mendalam oleh majelis hakim.
Dalam penyampaian argumen dalam persidangan, terungkap bahwa hakim fokus pada penilaian eksepsi yang diajukan, namun melewatkan substansi pokok perkara yang berkaitan dengan permasalahan hakiki antara Tergugat I. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan pihak Penggugat terhadap putusan tersebut.
Putusan yang dianggap tidak mempertimbangkan secara tepat bukti dan fakta yang disajikan dalam persidangan, serta dugaan intervensi dari pihak tertentu terhadap majelis hakim, menjadikan proses banding sebagai langkah yang diambil untuk mencari keadilan yang sebenarnya. Keberatan terhadap putusan yang dianggap inkonsisten dan tidak memuat pertimbangan yang jelas terhadap kasus ini juga menjadi alasan kuat bagi pihak Penggugat untuk melanjutkan proses hukum.
(Kontributor : Redho)
Posting Komentar
Selamat Datang