Mitra Bhayangkara, Surabaya - Empat orang yang diduga sebagai admin penambang chips judi online domino berhasil diamankan oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin, 22 April 2024 lalu di Jalan Ploso Timur, Surabaya.
Pada saat penggerebekan dan penangkapan dilakukan, keempat pelaku tersebut sedang menjalankan operasi server penambangan chips domino di lokasi kejadian.
Diantara para pelaku yang diamankan, terdapat satu pelaku yang masih dibawah umur yakni AAP (inisial), berasal dari Bareng Krajan, Sidoarjo. Selain itu, terdapat juga pelaku dengan inisial MF dari Perum Bareng Indah, Sidoarjo, serta pelaku dengan inisial RI dari Perumahan Taman Pinang, Sidoarjo. Satu pelaku lainnya juga masih anak-anak dan berasal dari Malang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan informasi mengenai adanya penambangan server game CHIP HIGGS DOMINO di daerah Ploso Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di bawah kepemimpinan Kanit dan Kasubnit Jatanras IPTU Bobby dan IPDA Arie Widodo melakukan penggerebekan pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 14.00 di sebuah ruko di Ploso Timur, Surabaya.
"Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan 4 orang karyawan yang bekerja di ruko tersebut, yaitu AAP, MF, RI, dan RA," jelas Hendro pada Selasa (7/5/2024).
Selain keempat pelaku tersebut, tim Jatanras juga berhasil menyita 23 unit komputer, CPU, dan baterai yang digunakan untuk menambang chips domino.
Keempat operator tersebut bertanggung jawab dalam mengendalikan komputer untuk melakukan penambangan chips, dan jika chips yang mereka hasilkan sudah terkumpul, mereka akan melakukan penarikan (withdraw).
"Hasilnya, chips tersebut dijual oleh mereka dengan harga Rp. 30.000 per 1 miliar chips. Dalam sehari, mereka bisa mendapatkan 300-500 miliar chips," tambah Hendro.
Selanjutnya, para operator penambang server chips domino yang diamankan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, barang bukti lain yang disita antara lain 23 unit CPU, komputer, dan baterai, 15 unit handphone berbagai merk, 3 unit mesin ATM, dan perangkat mbanking.
(Kontributor: Redho)