MitraBhayangkara.my.id, Jakarta - Sebuah peringatan penting disampaikan terkait modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dapat berujung pada sanksi dan pelanggaran pidana. Informasi ini ditegaskan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. (30 Mei 2024)
Menurut AKBP Budiyanto, setiap TNKB harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, bentuk, ukuran, dan cara pemasangan. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang modifikasi TNKB dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, atau tempelan lain seperti stiker.
"Apabila TNKB yang dikeluarkan pihak Kepolisian mengalami kerusakan atau ketidakpuasan, sebaiknya dilaporkan ke pihak berwenang seperti Samsat untuk diperbaiki. Modifikasi TNKB secara mandiri dapat berpotensi melanggar aturan dan berujung pada sanksi hukum," jelas AKBP Budiyanto.
Pelanggaran terhadap aturan TNKB dapat mengakibatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk tidak mengambil inisiatif modifikasi TNKB sendiri demi kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas.
(Redaksi)