Mitra Bhayangkara, Semarang - Setelah melalui evaluasi dan koordinasi antara pihak Polres Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang, penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jl. Jend. Sudirman Ambarawa, tepatnya di depan Pasar Projo, akan dihentikan. Penghentian ini dilakukan sebagai langkah evaluasi dan menunggu legalitas dari Kementerian PUPR.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Arpan SIK, MH, M.Si., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Lantas, Iptu Zaenudin SH. MH., menjelaskan bahwa jalur Jl. Jend. Sudirman akan dinormalkan kembali menjadi dua arah. Hal ini dilakukan setelah evaluasi bersama antara pihak kepolisian dan pemerintah setempat. Namun, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Kementerian PUPR terkait rencana penerapan SSA.
Iptu Zaenudin juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam penerapan SSA di depan Pasar Projo. Perubahan akan dilakukan dengan menghilangkan median jalan yang ada di tengah jalur yang sebelumnya diterapkan sebagai jalur satu arah.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang, khususnya warga Ambarawa, untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan. Dalam penerapan SSA di masa lalu, jalur utama Ambarawa menjadi lebih ramai dan tertib, sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha SH. MH., melalui Kadishub Kabupaten Semarang, Tri Martono SH. MM., juga menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Semarang dalam penerapan SSA di depan Pasar Projo Ambarawa. Mereka siap bekerja sama dengan Polres Semarang untuk meningkatkan kualitas lalu lintas di wilayah tersebut.
Dengan penghentian penerapan SSA, diharapkan situasi lalu lintas di Ambarawa akan kembali normal, sambil terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
(Redaksi)