Mitra Bhayangkara, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan aturan terbaru guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dalam jaringan atau daring, termasuk kekerasan yang terjadi dalam gim daring. Aturan ini akan menjadi bagian dari peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif yang berkaitan dengan penggunaan internet.
Melalui aturan tersebut, pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak dengan mengidentifikasi dan mengatasi berbagai bentuk kekerasan online yang dapat mereka alami. Kekerasan di dunia daring sering kali meliputi pelecehan seksual, perundungan atau bullying, eksploitasi anak dalam konten dewasa, dan ancaman lainnya.
Peta jalan ini dirancang untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi mereka. Dalam hal ini, regulasi baru akan digariskan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas serta menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak di dunia maya.
Dalam proses penyusunan aturan ini, Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pihak eksekutif, lembaga penegak hukum, serta organisasi-organisasi yang peduli terhadap hak-hak anak. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak dan masyarakat secara umum dalam penggunaan internet.
Pemerintah juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dalam dunia maya. Melalui edukasi, orang tua dan pendidik akan diberikan pemahaman mengenai risiko yang dihadapi anak-anak di dalam jaringan dan bagaimana cara melindungi mereka dengan baik.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang menjadi korban. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masa depan dan kehidupan anak-anak Indonesia dengan mengatasi berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam dunia daring.
(Redaksi)