MitraBhayangkara.my.id, Bojonegoro - Koperasi di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, Jawa Timur, yaitu BMT Al-Ghuroba, diduga menghadapi masalah penarikan uang yang sulit bagi para nasabah yang telah menabung. Selain itu, koperasi juga tidak memberikan bunga kepada nasabah yang telah menabung.
Dua mantan karyawan koperasi, MIT dan SAL, memberikan pengakuan terkait kejanggalan yang terjadi di BMT Al-Ghuroba cabang Kepuhbaru. Mereka mengalami kesulitan saat ingin menarik uang tabungan mereka dan diduga dijadikan tumbal oleh atasan mereka, PUJI LESTARI dan M. ALI NUR HUDA.
Kedua perempuan ini meminta pendampingan hukum dari Dodik Firmansyah setelah mengalami berbagai kejanggalan, termasuk tidak pembayaran gaji selama 2 bulan dan potongan gaji yang tidak jelas tujuannya. MIT juga mencatat percakapan telepon dengan NUR HUDA yang mengungkapkan keanehan terkait penarikan uang nasabah.
Dodik Firmansyah, SH, sebagai kuasa hukum, mengecam praktik yang merugikan nasabah dan meminta perlindungan hukum dari pihak berwajib. Pihak kepolisian turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini dengan meminta jaminan dan pengembalian uang nasabah dalam waktu satu minggu.
Kehadiran pihak kepolisian membantu meredam situasi di koperasi, di mana para nasabah meminta agar uang mereka segera dicairkan. Bripka Hafit, Kanitreskrim Polsek Kepuhbaru, memberikan solusi agar dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang nasabah dalam waktu singkat.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi para nasabah dan karyawan yang terdampak, serta peran pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan keuangan yang merugikan masyarakat. Semoga tindakan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Kontributor : Redho)