Jurnalis Surabaya Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Mapolrestabes Surabaya


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Tiga jurnalis di Surabaya, yaitu Devi Oktavia, Najib, dan Eko Andhika, telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Mapolrestabes Surabaya. Kejadian ini dipicu oleh insiden di dalam WhatsApp Grup (WAG) yang melibatkan EG.

 

EG diduga telah menghina profesi jurnalis dengan menyebut mereka sebagai "Wartawan Tolol" dan "Wartawan Bego" di dalam WAG yang dipimpin oleh EG. Tindakan tersebut tidak berhenti di situ, EG juga menyebarkan hal tersebut ke grup lain yang berisi rekan-rekan profesi dan pihak instansi lain.

 

Reaksi dari jurnalis, khususnya Eko Andhika Cs, tidak terima dengan perlakuan tersebut. Bahkan, Eko Andhika Cs merasa terhina dan mendapat ancaman pembunuhan dari EG. Bersama rekan-rekannya, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Surabaya.

 

Dalam pernyataannya, Eko Andhika Cs menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan menyelesaikan masalah secara pribadi tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar. Ia juga menegaskan bahwa tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh EG tidak dapat dibiarkan.

 


Laporan atas kasus pencemaran nama baik telah diterima oleh Mapolrestabes Surabaya, dan proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan menghormati profesi serta nama baik orang lain.


(Kontributor : Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1