Kecelakaan Tunggal di Jalan Diponegoro Ungaran, Semarang: Tidak Ada Korban Jiwa


Mitra Bhayangkara, Semarang - Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Arpan SIK, MH, M.Si., membenarkan kejadian kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang. Kejadian tersebut ramai dibahas di sejumlah akun media sosial. Menurutnya, kecelakaan yang terjadi pada Rabu malam tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB tidak menimbulkan korban jiwa.

 

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa ini diduga terjadi karena pengemudi truk yang merupakan milik perusahaan minuman tanpa muatan kaget ketika ada kendaraan yang muncul dari sisi kanan. Pengemudi hanya mengalami luka ringan dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran. Hasil rontgen malam itu menunjukkan bahwa tidak ada cedera serius, dan pengemudi sudah mendapatkan perawatan.

 


Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Semarang, Ipda Handriyani SE, MH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Sebuah truk yang berasal dari arah Semarang dan menuju ke arah Bawen, berusaha mendahului kendaraan lain di depan Gereja Kristus Raja Ungaran. Namun, dalam proses mendahului tersebut, truk tersebut terkejut dan banting stir ke kiri karena adanya kendaraan yang muncul dari sisi kanan. Akibatnya, truk menabrak tiang penyangga JPO di depan gereja.

 


Kanit Gakkum juga menyebut bahwa ada sebuah sepeda motor Honda BeAt yang melaju dari arah belakang truk. Setelah truk membanting stir ke kiri dan menabrak tiang JPO, pengendara sepeda motor tersebut terkejut dan menabrak bagian belakang truk. Pengendara sepeda motor tersebut hanya mengalami luka ringan dan telah diizinkan pulang untuk perawatan selanjutnya.

 

Menanggapi kejadian ini, Sat Lantas Polres Semarang menghimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati saat melakukan manuver mendahului kendaraan lain, terutama kendaraan besar seperti truk. Adanya bagian yang tak terlihat pada spion (blind spot) dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

 

(Irawan)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1