Mitra Bhayangkara, Surabaya - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) menerima aduan dari dua keluarga narapidana yang ada di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, yang merasa diperas oleh petugas Rutan. Keluarga-keluarga tersebut mengungkapkan bahwa setiap kali mereka melakukan kunjungan, mereka diminta membayar sejumlah uang kepada oknum petugas.
Salah satu keluarga narapidana mengatakan bahwa saat kunjungan pertama, mereka diminta membayar sebesar Rp300 ribu dan pada kunjungan kedua, mereka diminta membayar sebesar Rp700 ribu. Sedangkan istri narapidana lainnya mengeluhkan bahwa setiap kunjungan untuk menemui suaminya, mereka diminta membayar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa ada pungutan uang lainnya, seperti uang untuk turun dari karangtina ke blok sebesar Rp3 juta dan uang dek sebesar Rp1,5 juta. Mereka juga mengungkapkan adanya pungutan uang sebesar Rp21 juta ditambah Rp1 juta untuk pengurusan PB, serta pungutan mingguan sebesar Rp25 ribu dengan alasan uang kebersihan.
Berdasarkan aduan dari dua keluarga narapidana tersebut, DPP AMI berencana untuk melaporkan hal ini secara resmi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Mereka juga berencana untuk menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur pada tanggal 13-17 Mei 2024. Tuntutan mereka adalah mencopot dan memecat kepala rutan, Kepala Pelayanan Rutan, dan seluruh oknum petugas yang terlibat dalam kasus ini.
DPP AMI mendesak agar tuntutan mereka segera ditanggapi dan adanya langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Mereka berharap agar pihak terkait dapat melakukan tindakan yang adil dan memastikan bahwa sistem di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya berjalan dengan baik dan tidak terjadi korupsi atau pungutan liar.
(Kontributor: Redho)