DPP AMI Ancam Aksi Demo Besar ke Kemenkumham Jatim dan Rutan Kelas I Medaeng


Mitra Bhayangkara, Surabaya - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) telah menetapkan keputusan untuk mengerahkan kekuatan penuh dengan tujuan menggeruduk dan mengepung Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya. Keputusan ini berdasarkan temuan AMI terkait dugaan pembiaran dan kelalaian di Lapas Kelas II B Probolinggo yang diduga membiarkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya.

 

Dalam hal Lapas Kelas II B Probolinggo, AMI menemukan adanya dugaan pembiaran dan kelalaian yang dilakukan oleh Kalapas, KPLP, dan Kamtib, yang diduga membiarkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta adanya peredaran HP di dalam lapas. Sementara itu, di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, ditemukan dugaan praktik pungutan liar dengan berbagai modus, seperti pemintaan uang dengan menggunakan sandi "Jalur Tol" kepada keluarga narapidana saat melakukan kunjungan. Besaran uang yang diminta berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Selain itu, terdapat dugaan pungutan dalam hal pemindahan narapidana, dengan besaran uang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta, serta pungutan uang bagi tahanan untuk turun dari karangtina ke blok sejumlah Rp3 juta.

 


Setelah melakukan klarifikasi langsung di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, AMI menemukan banyak fakta baru yang menguatkan dugaan praktik pungutan liar. Namun, setelah memberitahukan rencana aksi besar-besaran kepada Rutan Kelas I Medaeng Surabaya dan Bapas Kelas I Surabaya, AMI mendapat laporan bahwa keluarga salah satu tahanan mendapat intimidasi segera setelah pemberitahuan tersebut.

 

Terhadap intervensi semacam ini, AMI semakin bulat tekad untuk melaksanakan aksi demo besar-besaran selama satu bulan penuh di Kanwil Kemenkumham Jatim dan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya. Mereka menuntut pemecatan Kakanwil Kemenkumham Jatim, pejabat di Lapas Probolinggo, serta karutan dan jajaran yang terlibat dalam praktik pungutan liar.

 

(Redaksi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1