Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan di Kabupaten Bengkayang, Keluarga Minta Keadilan


MitraBhayangkara.my.id, Bengkayang - Seorang anak di bawah umur berusia sekitar 8 tahun di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria dewasa. Setelah lebih dari 2 bulan sejak kasus dilaporkan ke Polres Bengkayang, terduga pelaku masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

Ibu korban, Nurtie, menyatakan bahwa kasus ini dilaporkan ke Kepolres Bengkayang unit PPA pada Senin (11/3/2024) dan telah melakukan visum, namun belum ada tindakan yang signifikan dari pihak kepolisian. Kasus dugaan pencabulan ini terjadi sekitar tanggal 16-17 Februari 2024 dan baru diketahui setelah anaknya mengeluh sakit di kemaluannya.

 

Nurtie menjelaskan bahwa anaknya mengaku telah menjadi korban pencabulan sebanyak 3 kali oleh seorang pria dewasa berinisial DD. Anaknya merasa ditusuk oleh pria tersebut dan mengalami trauma yang mendalam. Hasil visum menunjukkan adanya benda tumpul yang masuk ke organ kelamin anak.

 

Dengan rasa sedih dan kekhawatiran yang mendalam, Nurtie berharap agar pelaku segera ditangkap dan anaknya mendapatkan keadilan. Sebagai seorang janda yang membesarkan anaknya sendirian, ia merasa sangat terpukul dengan kejadian ini dan memohon agar pelaku segera ditindaklanjuti.

 

Pendamping hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga korban, Eki Berlianta, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polres Bengkayang untuk menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan pencabulan yang menimpa anak tersebut. Kasus ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan membutuhkan perhatian khusus dari pihak berwenang.

 

Perlindungan terhadap anak sangat penting, dan Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal tanpa kekerasan dan diskriminasi. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.


(Budiman)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1