Mitra Bhayangkara, Bengkulu - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana untuk memfasilitasi tes DNA dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Kami akan melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Kementerian PPPA, serta upaya hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika diperlukan, kami juga akan menggunakan hukum adat," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 18 April.
Nahar menegaskan bahwa tes DNA ini sangat penting untuk dilakukan karena dalam kasus ini, ada dua laporan polisi dengan dua terduga pelaku yang berbeda.
"Untuk membuktikan kebenaran laporan polisi pertama yang melibatkan tetangga korban, tes DNA sangat dibutuhkan," kata Nahar.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini, tetangga korban masih berstatus sebagai terlapor. Sementara dalam laporan kedua, tersangka adalah kakak kandung korban yang saat ini telah ditahan oleh polisi. Sebelumnya, telah terungkap kasus pemerkosaan dan hubungan sedarah antara kakak berinisial K (21 tahun) dan adiknya, R (16 tahun), di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Diduga, kakak tersebut telah memerkosa adiknya sejak tahun 2021. Selama periode tersebut hingga saat ini, adik tersebut telah mengalami tiga kali kehamilan, di mana dua di antaranya berakhir dengan keguguran dan satu kali melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun.
(Red)