Seret Terduga Oknum Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H., M.H.

MitraBhayangkara
, Jakarta - Hingga kini, Pers masih memegang peran penting sebagai pilar keempat dalam sistem demokrasi, bersama-sama dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun, masa kini telah melahirkan kekuatan kelima yang turut berperan dalam negara demokrasi, yakni media sosial.

Inti dari Pers adalah jurnalis yang menjadi tulang punggungnya. Oleh karena itu, setiap individu yang ingin menjadi seorang jurnalis harus memenuhi kualifikasi tertentu seperti pendidikan minimal S1, kejujuran dan ketegasan. Sebuah perusahaan Pers yang handal selalu diisi oleh para jurnalis berkualitas dan berintegritas.


Pelaksanaan tugas jurnalistik oleh wartawan penuh dengan tantangan dan hambatan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah serta mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui pembentukan organisasi wartawan dari berbagai media Pers. Organisasi yang terbentuk memiliki fungsi sebagai tempat penyelesaian masalah secara bersama-sama, termasuk juga sebagai wadah advokasi setiap masalah yang dihadapi atau dialami oleh para wartawan dalam konteks pekerjaannya sebagai jurnalis.


Salah satu organisasi wartawan tertua di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI saat ini, sedang disoroti setelah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diduga dilakukan beberapa oknum pengurus PWI Pusat dari dana bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai hibah dan/atau disalurkan melalui PWI.

Membersihkan PWI dari masalah korupsi yang diduga dilakukan pengurus terasnya adalah tugas yang tidak mudah, tetapi harus dilakukan. Sejumlah langkah yang perlu diambil untuk itu adalah, pertama, pembentukan komite independen, perlu disusun dengan cermat. Komite ini harus terdiri dari individu-individu yang terpecaya dan independen, yang memiliki integritas tinggi dalam menghadapi kasus korupsi.

Selain itu, komite ini perlu diberikan kebebasan penuh dalam melakukan penyelidikan, tanpa ada campur tangan dari pihak-pihak yang mungkin terlibat atau memiliki kepentingan tertentu.

Transparansi juga harus dijunjung tinggi, dengan semua proses penyelidikan dan hasilnya dibuka untuk publik.

Langkah kedua, mendesak pengurus teras PWI yang diduga terlibat untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri para pengurus teras penting agar langkah hukum untuk mengusut dugaan penyelewenangan dana lebih mudah. 

Mengambil tindakan hukum atas dugaan penyelewengan uang organisasi, tidak hanya memberikan sinyal kuat tentang komitmen terhadap integritas organisasi, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap tindakan korupsi.

Kerja sama dengan otoritas hukum, sebagai langkah ketiga, juga sangat penting. PWI harus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, kerjasama ini juga dapat membantu memperkuat citra PWI sebagai lembaga yang serius dalam menangani masalah korupsi dan berkomitmen untuk tidak mentolerirnya.

Komite Independen perlu segera melaporkan dugaan penyimpangan dana yang dimaksud ke polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya, uang tersebut berasal dari Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga pelaporan ke KPK menjadi penting.


Pelaku yang diduga kuat dapat dijerat dengan pidana pokok penggelapan dan dapat juga dihubungkan dengan Pasal Pencucian Uang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Selanjutnya, untuk memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap PWI, organisasi ini harus melaksanakan strategi komunikasi yang efektif.


Mengomunikasikan secara transparan kepada masyarakat tentang tindakan yang dilakukan untuk mengatasi kasus korupsi ini, dan menunjukkan dedikasi jangka panjang dalam pencegahan di masa depan, dapat meningkatkan reputasi organisasi.


Langkah terakhir yang sama pentingnya adalah memperkuat tata kelola organisasi. PWI harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur internalnya, termasuk pengawasan dan kontrol keuangannya, untuk menghindari kemungkinan kasus korupsi di masa depan.


Dengan menerapkan perubahan yang dibutuhkan dalam manajemen organisasi, PWI dapat menjamin bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi nilai inti dalam pelaksanaan misinya.


Dengan mengadopsi pendekatan yang serius dan berkomitmen untuk melaksanakan perubahan yang diperlukan, diharapkan PWI mampu memulihkan dirinya dari pengaruh korupsi dan kembali menjadi lembaga yang kuat serta dipercaya dalam mendukung profesi jurnalistik di Indonesia.


(Penulis adalah Advokat dan mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan)

(Red)


Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1