Mitra Bhayangkara, Surabaya - Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA) menggelar demonstrasi sebagai respons terhadap pelanggaran peraturan hiburan malam. Mereka mengkritik kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dianggap kurang tegas dalam menangani pelanggaran tersebut.
Aksi damai yang diselenggarakan oleh SAPURA berlangsung di depan Kantor Satpol PP Kota Surabaya, yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 04, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 14:00.
Kelompok pemuda ini menuntut penegakan hukum yang lebih kuat terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan. Mereka menyuarakan keprihatinan terhadap banyaknya pelanggaran peraturan di bulan Ramadan sebelumnya.
Koordinator aksi, Musa, menegaskan, "Satpol PP Surabaya diminta untuk tidak hanya tegas terhadap pedagang kaki lima, tetapi juga harus tegas dalam menegakkan aturan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah. Kami juga mendesak penegakan hukum yang kuat terhadap kafe atau tempat hiburan malam yang menjual minuman keras ilegal, karena hal ini berdampak negatif pada pendapatan dan belanja daerah Kota Surabaya." Ujarnya dalam orasinya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, saat bertemu dengan para pengunjuk rasa menyampaikan, "Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang mencintai Surabaya. Kami akan melakukan tindak lanjut dan menyelidiki adanya pelanggaran yang dilaporkan oleh Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA)," jelas M. Fikser.
Musa berjanji, jika Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah masih tidak tegas, mereka akan menggerakkan massa yang lebih besar.
"Apabila tidak ada tindakan serius dari Satpol PP Kota Surabaya, kami akan menggerakkan massa aksi yang lebih besar," pungkasnya.
(Kontri Redho)