Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi dalam Pengelolaan Restoran Sangria by Pianoza


Mitra Bhayangkara, Surabaya - Ellen Sulistyo (Tergugat I) dinyatakan secara sah melakukan perbuatan wanprestasi dalam pengelolaan restoran Sangria by Pianoza. Hal ini diungkapkan oleh advokat Yafeti Waruwu, S.H., M.H., setelah persidangan dalam agenda kesimpulan gugatan wanprestasi. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (23/4/2024).

 

Yafeti menyampaikan, "Telah kami tuangkan dalam kesimpulan fakta-fakta persidangan baik dari saksi Penggugat, Tergugat I, saksi dari Tergugat II, dan juga dari semua bukti yang ada di persidangan dan juga ahli. Kami yakin dengan keyakinan 100% bahwa benar-benar Tergugat I, Ellen Sulistyo, melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian di Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022."

 

Beberapa poin pasal kriteria yang telah disepakati tetapi tidak dilaksanakan oleh Tergugat I, Ellen Sulistyo, dijelaskan oleh Yafeti. "Kewajiban Ellen Sulistyo adalah pembagian hasil 50% dari keuntungan untuk pemilik modal, yaitu CV. Kraton Resto. Namun, keuntungan tersebut belum pernah dibagi atau diberikan kepada CV. Kraton Resto. Yang telah diberikan hanyalah keuntungan minimal Rp.60 juta per bulan yang ditujukan untuk biaya bunga operasional atas pembangunan fisik gedung restoran. Namun, itu pun tidak dibayar penuh sesuai kesepakatan dan tidak dibayarkan mulai bulan Maret, April, Mei, dan seterusnya," jelas Yafeti.

 


Yafeti juga menyoroti wanprestasi terkait biaya operasional, seperti listrik yang tidak dibayar untuk bulan April, Mei, dan seterusnya. Selain itu, pajak restoran PB1 sebesar 10% juga tidak dibayarkan. "Dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti dari Tergugat I yang membayar pajak tersebut," tegas Yafeti.

 

Yafeti juga menyebutkan bahwa service charge yang seharusnya diperuntukkan bagi hak-hak karyawan yang melayani restoran, sebesar 5%, juga tidak pernah dibagikan kepada karyawan. "Semua fakta ini menunjukkan bahwa Tergugat I benar-benar melakukan wanprestasi," ujar Yafeti.

 

Yafeti juga menyinggung bahwa dalam kesaksian saksi-saksi Ellen Sulistyo, terdapat kesamaan dalam pernyataan mereka yang seolah-olah telah diarahkan. Mereka menyatakan bahwa restoran tersebut sepi, tetapi ada pengakuan dari saksi-saksi Ellen Sulistyo sendiri bahwa pendapatan rata-rata per hari mencapai Rp.6 juta hingga Rp.15 juta, atau sekitar Rp.450 juta per bulan dengan total lebih dari Rp.3 miliar. Hal ini menimbulkan keanehan bahwa Ellen Sulistyo masih mengaku rugi.

 

Dalam kesimpulan persidangan, Yafeti meminta agar Tergugat I menerima pembayaran PNBP sebesar Rp.450 j juta selama 3 tahun, untuk mencegah kerugian negara. Selain itu, Yafeti meminta agar Tergugat II membuka kembali restoran Sangria untuk penggunaan CV. Kraton Resto.

 

Sidang ditunda hingga Selasa, 30 April 2024, dengan persyaratan kehadiran semua pihak dalam persidangan.

 

Kontributor: Redho Fitriyadi

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1