Mitra Bhayangkara, Jakarta - Presiden Jokowi telah menyetujui masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi sembilan tahun. Keputusan ini diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Desa dengan menambahkan Pasal 27C. Jika tidak dapat dimasukkan dalam undang-undang, Presiden Jokowi juga memberikan opsi untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP). Persetujuan usulan ini merupakan hasil dari aksi demonstrasi ribuan Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023.
Para Kepala Desa tersebut menuntut DPR RI untuk merevisi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 39 menyatakan bahwa Kepala Desa menjabat selama enam tahun, yang dihitung sejak tanggal dilantik. Kepala Desa dapat menjabat maksimal tiga kali, tidak secara berturut-turut atau berturut-turut.
Dalam video yang diunggah di berbagai media sosial, Anggota DPR RI Komisi Pemerintahan Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Mohammad Toha telah bertemu dengan massa demonstrasi kepala desa dari Pabdesi. Toha menyatakan bahwa komisinya telah melakukan audiensi dan mengajukan usulan tersebut ke Badan Legislasi.
Toha mengungkapkan bahwa komisinya telah menyampaikan usulan revisi UU Desa kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Toha menyebut bahwa Tito Karnavian menyetujui usulan tersebut dan akan merevisi UU Desa.
Selain masalah perpanjangan masa jabatan, para kepala desa juga menyuarakan kedaulatan desa. Hal ini juga telah disampaikan kepada Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang juga menyetujui usulan tersebut.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa memiliki alasan, salah satunya adalah agar pembangunan desa dapat dilakukan dengan lebih maksimal. Pemilihan kepala desa yang sering terjadi menyebabkan polarisasi di desa menjadi berkepanjangan. Oleh karena itu, dianggap lebih baik jika masa jabatan Kepala Desa diperpanjang hingga sembilan tahun untuk kemajuan pembangunan desa secara keseluruhan.
(MB)