Mitra Bhayangkara, Semarang - Kekerasan kepada profesi wartawan kembali terjadi, hal ini sangat disesalkan oleh Jansen Sidabutar sebagai Pimpinan Redaksi Media Mitra Bhayangkara.(Sabtu,11/11)
Dengan beredarnya berita “Diduga Oknum Anggota TNI Aniaya Wartawan Online” oleh salah satu media online, Jansen
menegaskan, profesi watawan dilindungi oleh negara melalui undang-undang.
“Profesi wartawan di cover atau dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang
mana dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis, wartawan terlindungi dari
kekerasan,” ujar Jansen.
Jansen Sidabutar menyampaikan
definisi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan
jurnalistik atau kekerasan yang diakibatkan oleh karya jurnalistiknya.
Bentuk kekerasan yang
dimaksud adalah, satu, kekerasan fisik termasuk penganiayaan ringan,
penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan.
Dua, kekerasan non-fisik
termasuk ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan
pelecehan. Tiga, perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam.
Empat, upaya menghalangi
kerja wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi, yaitu dengan merampas peralatan kerja wartawan atau
tindakan apa pun yang merintangi tugas wartawan sehingga tidak dapat memproses
pekerjaan kewartawanannya.
“Selain itu, di dalam UU Pers itu, juga diatur mengenai
peran serta masyarakat dan ketentuan pidana. Seperti yang terdapat pada Pasal
18 ayat 1 Undang-Undang Pers yang menyebut, ‘Setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah),” tambah Jansen.
Jansen Sidabutar berharap konflik terhadap hasil karya
jurnalis dapat diselesaikan secara aturan main yang berlaku, baik meminta hak
jawab dari oknum yang diberitakan atau melaporkan konflik pemberitaan kepada
Dewan Pers sehingga kasus kekerasan terhadap profesi wartawan tidak terjadi
sehingga menimbulkan kasus baru dan melebar.
(Redaksi)