Mitra Bhayangkara, Semarang - Bupati Semarang H Ngesti Nugraha membuka sosialisasi unit pemberantasan pungutan liar bagi para kepala sekolah dasar negeri dan koordinator wilayah kecamatan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga di aula Kantor Disdikbudpora di Suwakul, Ungaran, Senin (16/10/2023) siang.
Dihadapan perwakilan kepala sekolah dan korwilcam, Bupati mengingatkan untuk tidak coba-coba berbuat curang. Yakni melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa atau pihak lain dengan dalih apapun. “Perlu pemahaman bersama tentang apa itu pungutan, bantuan atau sumbangan. Lakukan komunikasi dengan Komite sekolah agar terjadi kesepahaman yang tidak merugikan,” katanya.
Bupati menegaskan dirinya juga membuka layanan hotline bagi warga atau lembaga yang ingin melaporkan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah. Hal itu sebagai tambahan pengawasan agar para kepala sekolah tidak berbuat lancung.
Kepala Disdikbudpora Sukaton Purtomo yang mendampingi Bupati menerangkan sampai dengan semester kedua tahun ini belum ada laporan adanya pungutan liar di sekolah yang masuk. Dia selalu menekankan para kepala sekolah dasar dan menengah pertama untuk berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Sumbangan dana dari orang tua atau wali murid harus dimusyawarahkan bersama Komite Sekolah. Tidak boleh ada paksaan dan mengedepankan pemenuhan aspirasi orang tua siswa,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Semarang, Miftahul Bariroh melaporkan kegiatan sosialisasi unit pemberantasan pungutan liar di bidang pendidikan ini digelar satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Semarang. “Tujuannya mencegah pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan yakni sekolah. Selain itu juga untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas pungli.” terangnya.
Sosialisasi diikuti 60 orang terdiri dari perwakilan kepala sekolah dasar negeri dan koordinator pendidikan kecamatan. Kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan untuk seratus kepala SMP.
(Redaksi)