Tarik Tas Pengendara, Terduga Jambret Dibekuk Polres Semarang


SEMARANG, MitraBhayangkara.my.id —
Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang perempuan pengguna sepeda motor di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.


Seorang pria berinisial MAF, warga Argomulyo, Kota Salatiga, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi penjambretan yang menyebabkan korban terjatuh ke parit saat mempertahankan tas miliknya.


Pengungkapan perkara tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat. Polisi tidak hanya mengamankan terduga pelaku, tetapi juga menelusuri sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Tas Ditarik Paksa, Korban Terjatuh ke Parit

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., saat memberikan keterangan pada Kamis (10/9/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.


Saat itu, korban yang disebut bernama Cindy, warga Dadapayam, Kecamatan Suruh, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat dari rumah menuju Kota Salatiga.


Ketika melintas di lokasi kejadian, korban diduga berpapasan dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.


Menurut keterangan kepolisian, tersangka kemudian menarik secara paksa tas yang berada di pundak kanan korban.


Tarikan tersebut mengakibatkan tali tas korban terputus. Korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke dalam parit.


Dalam kondisi tersebut, korban berteriak meminta pertolongan.


Namun, menurut polisi, terduga pelaku sempat mengeluarkan ancaman terhadap korban.

“Tak pateni koe.”


Ancaman tersebut diduga dilontarkan ketika korban berteriak meminta pertolongan.


Diburu Polisi, Terduga Pelaku Diamankan Malam Hari

Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Semarang. Tim melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.


Hasil penyelidikan mengarah kepada MAF.


Pada hari yang sama, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MAF.


Dalam pemeriksaan awal, MAF disebut mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut dan sempat dibuang di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.


Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Motor hingga Pisau Diamankan

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.


Di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana;
  • Satu helm warna putih;
  • Satu tas selempang;
  • Satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban;
  • Satu unit handphone Poco M4 Pro milik korban;
  • Uang tunai yang tersisa sebesar Rp117 ribu;
  • Satu set perangkat charger;
  • Dua dosbook handphone milik korban.


AKP Bodia mengatakan, proses inventarisasi barang bukti masih dilakukan penyidik.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan masih terus kami inventarisasi dan kami lakukan pendalaman. Termasuk keterangan tersangka terkait barang-barang lain yang sempat dibuang, semuanya akan kami telusuri untuk memastikan rangkaian perbuatannya.”


Polisi Ingatkan Pengguna Jalan

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara, terutama ketika membawa barang berharga yang mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan jalanan.


AKP Bodia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perlawanan yang berpotensi membahayakan keselamatan apabila menghadapi tindak kriminal di jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Apabila mengalami atau melihat tindak pidana di jalan, segera mencari tempat yang aman dan menghubungi kepolisian atau layanan aduan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.”


Saat ini MAF beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(Pewarta : Irawan)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1