Pengembangan Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan Warga Pangkalan Libut sebagai Tersangka Dugaan Menduduki Kawasan Hutan Tanpa Izin




BENGKALIS – Mitrabhayangkara.my.id Pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berujung pada penetapan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 10 September 2026.


Perkara tersebut bermula dari penanganan karhutla pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.


Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar.


Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.


Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diketahui mendirikan pondok di lokasi.


Penyidik juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.


Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.


Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.


Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan, proses penyidikan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan.


Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas.


Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.


Seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,***

Kaperwil Riau: M.Rafi,

Sumber:Humas Polres Bengkalis,

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1