SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id – Aktivitas penggalian tanah dan material di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Di balik dalih pematangan lahan, muncul pertanyaan mengenai asal-usul material, pemanfaatannya, hingga dugaan adanya pengangkutan pasir atau material galian keluar dari lokasi.
Pantauan sejumlah awak media di lapangan pada Kamis (18/9/2026) menunjukkan adanya aktivitas penggalian material di kawasan yang disebut berada tidak jauh dari Kantor Desa Panampangan.
Informasi mengenai aktivitas tersebut sebelumnya disampaikan warga kepada wartawan. Sejumlah warga meminta identitas mereka tidak dipublikasikan karena khawatir menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bukan Sekadar Meratakan Tanah?
Persoalan utama bukan semata-mata adanya kegiatan pematangan lahan. Yang perlu dipastikan adalah apa sebenarnya material yang digali, untuk apa material tersebut digunakan, dan apakah terdapat aktivitas pengangkutan atau penjualan material dari lokasi.
Jika material hasil penggalian hanya digunakan untuk kebutuhan pematangan lahan milik sendiri, konteks hukumnya tentu berbeda dengan kegiatan pengambilan material yang kemudian diangkut dan diperjualbelikan.
Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk membedakan kedua aktivitas tersebut.
Warga menyebut terdapat kekhawatiran bahwa material hasil penggalian tidak seluruhnya digunakan di lokasi.
“Kalau memang hanya pematangan lahan, tentu perlu dijelaskan materialnya digunakan untuk apa dan dibawa ke mana,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi warga yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Perangkat Desa: Pengelola Tidak Dikenal
Ketika wartawan meminta informasi kepada salah seorang perangkat Desa Panampangan mengenai pihak yang mengelola aktivitas tersebut, perangkat desa mengaku tidak mengetahui identitas pengelolanya.
“Pengelolanya kami tidak kenal, tetapi pemilik lahannya memang warga desa kami,” ujar perangkat desa tersebut.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah desa.
Apalagi lokasi kegiatan disebut relatif dekat dengan pusat pemerintahan desa.
Meski demikian, kedekatan lokasi dengan kantor desa tidak otomatis membuktikan adanya pembiaran ataupun pelanggaran. Status tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan administratif dan lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Legalitas Material Menjadi Titik Penting
Dalam konteks hukum pertambangan, pemerintah telah mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batuan melalui rezim perizinan. UU Nomor 3 Tahun 2020 mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta mengatur kembali aspek perizinan, pengawasan, penggunaan lahan, hingga perlindungan lingkungan.
Ketentuan pelaksanaannya juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain mengatur perizinan pertambangan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta izin pengangkutan dan penjualan.
Artinya, ketika suatu aktivitas di lapangan ternyata bukan sekadar pekerjaan tanah, tetapi berkembang menjadi pengambilan, pengangkutan atau penjualan material yang masuk dalam rezim pertambangan, maka aspek perizinannya perlu diperiksa secara khusus.
Namun, hal tersebut tidak berarti aktivitas di Panampangan telah terbukti sebagai pertambangan ilegal. Status tersebut hanya dapat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenis material, tujuan kegiatan, dokumen perizinan, lokasi, volume pengambilan, serta pola pengangkutannya.
Potensi Risiko Lingkungan Perlu Dicek
Selain persoalan administrasi dan legalitas, aspek lingkungan juga tidak boleh diabaikan.
Perubahan kontur tanah akibat penggalian dapat menimbulkan risiko yang berbeda-beda tergantung lokasi, kedalaman, kemiringan lereng, kondisi geologi, sistem drainase, serta teknik pengelolaan lahan.
Karena itu, kekhawatiran warga mengenai potensi longsor perlu ditanggapi dengan pemeriksaan teknis, bukan sekadar asumsi.
Instansi teknis dapat melakukan pengecekan terhadap kondisi lereng, drainase, batas area penggalian, volume material yang dipindahkan, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.
Desa Panampangan dalam Wilayah Pangururan
Secara administratif, Panampangan merupakan salah satu desa di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Data BPS yang tersedia juga mencatat Panampangan sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Pangururan.
Karena Pangururan merupakan kawasan penting di Kabupaten Samosir, setiap aktivitas pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di wilayah tersebut perlu memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah Diminta Tidak Menunggu Masalah
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.
“Samosir termasuk daerah yang rawan longsor. Lebih baik dicek dan dicegah sebelum terjadi bencana,” ujar warga lainnya.
Permintaan tersebut pada dasarnya bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum, melainkan mendorong adanya transparansi dan verifikasi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut legal dan sesuai peruntukan, pemerintah dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan izin atau peruntukannya, maka instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan Dokumen dan Lapangan Dibutuhkan
Untuk menjawab polemik tersebut, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada melihat aktivitas alat atau kendaraan di lapangan.
Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, peruntukan lahan, dokumen persetujuan lingkungan yang relevan, perizinan berusaha, jenis material, serta tujuan pengangkutan perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lokasi.
Begitu pula apabila terdapat kendaraan pengangkut material yang keluar dari lokasi, asal dan tujuan material dapat menjadi bagian dari proses verifikasi.
Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan informasi berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak, tetapi memperoleh gambaran berdasarkan data dan dokumen.
Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan belum memberikan keterangan mengenai aktivitas penggalian tersebut, termasuk terkait dugaan pengangkutan atau transaksi material keluar dari lokasi.
Pemerintah Desa Panampangan juga diharapkan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai status lahan, bentuk kegiatan yang berlangsung, serta sejauh mana pemerintah desa mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
MitraBhayangkara.my.id akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap legalitas kegiatan, asal-usul material, tujuan pengangkutan serta keterangan dari instansi teknis terkait.
Penting ditegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pertambangan ilegal. Sorotan dalam berita ini merupakan pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Pewarta: ANDI NAIBAHO
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik lahan, pengelola kegiatan, Pemerintah Desa Panampangan, Pemerintah Kabupaten Samosir, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.




