DAIRI, MitraBhayangkara.my.id — Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi legalitas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pasalnya, kegiatan pertambangan yang sebelumnya disebut telah ditertibkan aparat di wilayah Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang, kembali diduga beroperasi hanya beberapa hari setelah operasi penertiban.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah masyarakat kepada wartawan MitraBhayangkara.my.id pada 27 Agustus 2026. Salah seorang warga Linggaraja II yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, aktivitas pertambangan disebut kembali berjalan sekitar dua hari setelah penertiban dilakukan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa aktivitas pertambangan yang telah ditertibkan dapat kembali beroperasi dalam waktu singkat?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih serius: siapa pemilik modal, siapa pengendali kegiatan, dan bagaimana rantai distribusi hasil tambang tersebut berjalan?
Baru Ditertibkan, Aktivitas Diduga Kembali Berjalan
Masyarakat menyebut aktivitas pertambangan emas di kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun, apabila informasi mengenai aktivitas yang kembali berjalan itu benar, penertiban yang hanya berlangsung sesaat dinilai belum menyentuh persoalan utama.
Warga mempertanyakan apakah penindakan selama ini hanya menyasar pekerja lapangan atau juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali kegiatan pertambangan.
“Sudah sampai di mana laporan itu? Kenapa mereka bisa kembali beroperasi? Ada apa di balik itu?” demikian pertanyaan yang disampaikan seorang tokoh masyarakat kepada wartawan.
Masyarakat juga menyebut aktivitas pertambangan kembali berlangsung di kawasan yang mereka kenal sebagai Gunung Mas. Bahkan, salah seorang tokoh masyarakat memperkirakan jumlah orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut mencapai sekitar 300 orang.
Angka tersebut merupakan keterangan masyarakat dan masih memerlukan verifikasi independen dari aparat maupun instansi berwenang.
Dugaan “Beking” Muncul, Warga Minta Penegakan Hukum Tidak Berhenti di Lapangan
Kembalinya aktivitas pertambangan setelah penertiban juga memunculkan isu mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau “beking”.
Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Dugaan keterlibatan oknum ataupun pihak tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Justru karena itu, masyarakat meminta aparat tidak berhenti pada penertiban pekerja atau penghentian aktivitas di lokasi.
Jika memang ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka aparat dinilai perlu menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari pemodal, pengelola, pemilik peralatan, pengangkut, pembeli hasil tambang hingga jaringan penampungan emas.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan hanya dilakukan oleh pekerja di lapangan atau terdapat struktur usaha yang lebih besar di belakangnya.
Nama Sejumlah Orang Disebut Warga, Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
Dalam keterangannya, masyarakat juga menyebut sejumlah nama yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan maupun penampungan emas.
Nama-nama tersebut antara lain Dewi Br Manihuruk, Aloisius Situmorang, Udurma Br Tamba, Tuppal Purba, Lister Sinaga, Jhonfriady Nenggolan, Wilson Arianto, Sarihot Maibang, Samuel Sihotang, Eduward Tondang, Ances Banjarnahor, Karim Sinaga, Jonius Ambarita, Kembar Manjorang, Sefri Manik, Witjon Lumbangaol, Rimon Simbolon, Ronaldo Sagala, Kaber Haloho, Windro Dinarto Munthe, Pangihutan Silalahi, Firman Simbolon, Sahata Manihuruk, Gotri Sihite serta sejumlah orang lainnya.
Masyarakat juga menyebut adanya satu kelompok yang disebut baru masuk dari Kabanjahe, termasuk seseorang yang disebut bermarga Sembiring.
Penting ditegaskan, penyebutan nama-nama tersebut semata-mata berdasarkan keterangan warga yang diterima wartawan dan bukan merupakan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak hanya dapat ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya disebut untuk memperoleh hak jawab dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sorotan Bergeser ke Penampungan Emas
Selain aktivitas penambangan, masyarakat juga meminta aparat menelusuri dugaan jaringan penampungan emas yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Warga menduga terdapat sejumlah pihak yang berperan sebagai penampung atau pembeli hasil tambang. Namun, dugaan tersebut juga membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan transaksi, asal-usul emas, legalitas usaha, serta hubungan antara penambang dan pihak pembeli.
Jika ditemukan keterkaitan antara pertambangan tanpa izin dan jaringan perdagangan hasil tambang ilegal, maka persoalannya tidak lagi sekadar aktivitas di lokasi tambang.
Rantai ekonomi di belakangnya perlu dibuka secara menyeluruh.
Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan
Tokoh masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kembali beroperasinya pertambangan emas di kawasan tersebut.
Mereka berharap aparat melakukan pemeriksaan kembali ke lokasi dan memastikan apakah aktivitas pertambangan benar-benar telah dihentikan atau justru kembali berlangsung.
“Kapolda Sumatera Utara diminta turun kembali ke Gunung Mas,” demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada wartawan.
Permintaan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Sebab, apabila sebuah aktivitas telah ditertibkan tetapi kembali berjalan dalam waktu singkat, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya.
Bukan Sekadar Menutup Lubang Tambang
Persoalan utama dalam kasus dugaan pertambangan ilegal bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aktivitas di lokasi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
- Siapa pemodalnya?
- Siapa pengendalinya?
- Siapa pemilik alat dan jaringan operasionalnya?
- Ke mana hasil tambang dijual?
- Siapa yang menampung emasnya?
- Dan yang paling krusial:
- Apakah ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut?
Pertanyaan terakhir tentu tidak boleh dijawab melalui rumor ataupun tudingan semata. Jawabannya harus ditemukan melalui proses hukum yang transparan, profesional dan berbasis bukti.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang dituding juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan ruang klarifikasi.
Dinas dan Pemerintah Daerah Diminta Buka Data
Masyarakat juga meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status legalitas kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
Dinas Kehutanan, instansi lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Dairi, serta aparat penegak hukum dinilai perlu menjelaskan secara terbuka:
- Apakah lokasi pertambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan?
- Apakah terdapat izin pertambangan yang masih berlaku?
- Siapa pemegang izin apabila izin tersebut ada?
- Apakah telah dilakukan pemeriksaan lingkungan?
- Apakah aktivitas tersebut pernah dihentikan secara resmi?
- Apa hasil penertiban sebelumnya?
- Apakah terdapat barang bukti atau peralatan yang diamankan?
- Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal?
- Apakah terdapat pemeriksaan terhadap jaringan penampungan hasil tambang?
Keterbukaan informasi mengenai hal tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi berdasarkan rumor yang berkembang di lapangan.
Penegakan Hukum Harus Menyentuh Aktor Utama
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa aktivitas tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Aktor yang memperoleh keuntungan terbesar dari sebuah kegiatan ilegal justru perlu menjadi bagian penting dari penyelidikan.
Demikian pula apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain, seperti perdagangan hasil tambang ilegal, pencucian uang, perusakan lingkungan atau keterlibatan oknum aparat, seluruhnya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Sebaliknya, apabila tudingan masyarakat tidak terbukti, aparat juga harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Publik Menunggu Jawaban
Kembalinya dugaan aktivitas pertambangan emas setelah penertiban menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sederhana.
Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah penertiban benar-benar efektif, atau hanya menghentikan aktivitas untuk sementara?
Publik juga menunggu jawaban mengenai siapa yang berada di balik kegiatan tersebut apabila benar terdapat pertambangan tanpa izin.
MitraBhayangkara.my.id akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi dan hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pewarta: Baslan Naibaho
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.




