Seorang pengguna Facebook dengan akun "Papy Sianturi", yang dalam pemberitaan ini disebut sebagai Tobok Sianturi, melakukan siaran langsung (live) yang diduga berisi pernyataan bernada ancaman, penghinaan, serta upaya mendiskreditkan profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Peristiwa tersebut muncul setelah serangkaian pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi menjadi viral dan memicu berbagai laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Dalam siaran langsung maupun unggahan di media sosialnya, akun tersebut diduga menyampaikan kalimat yang ditujukan kepada wartawan Baslan Naibaho, antara lain:
"Tinggal tunggu waktumu ya Baslan Naibaho... kasusmu juga masih kami simpan... apabila ku naikkan bisa hancur... kita tunggu tanggal mainnya..."
Selain itu, akun tersebut juga diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyebut profesi wartawan dengan istilah yang tidak pantas serta mengeluarkan pernyataan yang merendahkan LSM dan wartawan dengan menyebut mereka hanya bekerja demi imbalan uang dalam jumlah kecil.
Dugaan Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Apabila pernyataan tersebut benar adanya dan dapat dibuktikan melalui alat bukti elektronik yang sah, maka tindakan tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Upaya mengintimidasi, mengancam, atau membungkam kerja jurnalistik dapat menciptakan efek takut (chilling effect) terhadap kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dugaan Keterkaitan dengan Polemik Tambang Ilegal
Munculnya reaksi keras setelah pemberitaan mengenai dugaan tambang emas ilegal menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menduga akun tersebut memiliki kedekatan atau bertindak untuk membela kepentingan pihak-pihak tertentu yang terdampak oleh pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan Tobok Sianturi dalam tindak pidana apa pun.
Potensi Aspek Hukum
Apabila unsur-unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, maka perbuatan yang diduga dilakukan dapat dikaji berdasarkan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, apabila terdapat dugaan penghinaan, ancaman, atau distribusi informasi elektronik yang memenuhi unsur pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai perbuatan yang mengandung ancaman, penghinaan, atau tindak pidana lain apabila seluruh unsur deliknya terbukti menurut hukum.
- Ketentuan pidana lain yang berkaitan apabila ditemukan adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum atau perintangan terhadap pengungkapan dugaan tindak pidana, sesuai hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Mitra Bhayangkara Tempuh Jalur Hukum
Redaksi Mitra Bhayangkara menyatakan akan mengumpulkan seluruh bukti berupa rekaman siaran langsung, tangkapan layar, dokumentasi digital, serta keterangan saksi untuk dipelajari lebih lanjut dan, apabila memenuhi dasar hukum, akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh persoalan secara profesional, objektif, dan tidak pandang bulu, baik terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin maupun dugaan intimidasi terhadap insan pers.
Penegakan hukum yang adil diyakini menjadi kunci untuk menjaga kebebasan pers, kepastian hukum, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana.
(Redaksi, 75)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


