MitraBhayangkara.my.id | Dairi – Sebuah perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memunculkan pertanyaan publik setelah seorang perempuan yang mengaku menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Perempuan tersebut adalah Konita Priska Saragih, yang melalui suaminya, Nogen Fransisco Naibaho, meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang berlangsung di Polsek Sidikalang Kota.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan MitraBhayangkara.my.id, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antar anak yang sedang bermain di area Pajak (pasar) Sidikalang.
Menurut penuturan keluarga korban, Konita saat itu hanya berupaya melerai dan mengajak anaknya menjauh agar tidak terjadi pertengkaran.
Namun tidak lama kemudian, datang seorang perempuan yang disebut berinisial CAM yang merupakan orang tua dari anak lainnya.
Keluarga korban mengklaim, dari pertemuan tersebut terjadi cekcok yang kemudian berujung dugaan tindak kekerasan.
Jari Tengah Digigit Hingga Putus
Menurut pengakuan korban, dalam insiden tersebut dirinya mengalami luka berat setelah jari tengah tangannya digigit hingga putus.
Akibat luka tersebut, korban mengaku mengalami cacat permanen yang berdampak terhadap aktivitas sehari-hari.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Dairi.
Mereka mengapresiasi langkah awal penyidik Polres Dairi yang disebut telah memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
Status Berubah, Korban Dipanggil Sebagai Tersangka
Namun, keluarga mengaku terkejut ketika beberapa waktu kemudian Konita menerima Surat Panggilan Tersangka dari Unit Reskrim Polsek Sidikalang Kota.
Dalam surat tersebut, Konita dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Menurut keluarga, penetapan status tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengingat mereka merasa Konita merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, keluarga juga mengaku menemukan dugaan kekeliruan administrasi ketika identitas Konita disebut berjenis kelamin laki-laki dalam dokumen pemeriksaan.
Jika benar terjadi, kekeliruan identitas tersebut patut diklarifikasi karena dapat memengaruhi akurasi administrasi penyidikan.
Suami Soroti Dugaan Tindakan Penyidik
Selain mempertanyakan status hukum istrinya, Nogen Fransisco Naibaho juga mengaku keberatan atas dugaan tindakan beberapa oknum anggota kepolisian yang disebut mendatangi rumah mereka pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB untuk meminta sejumlah dokumen.
Keluarga juga menduga terdapat saksi yang dicantumkan dalam berkas penyidikan yang menurut mereka tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
Atas dugaan tersebut, keluarga telah menyampaikan pengaduan ke Divisi Propam Polri, sebagaimana terlihat dari dokumen tanda terima pengaduan yang diperlihatkan kepada wartawan.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum yang berlaku.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada pengawas internal Polri, mengajukan praperadilan apabila memenuhi syarat hukum, maupun menggunakan mekanisme pengawasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baik pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026
Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mulai berlaku penuh pada tahun 2026, setiap proses penegakan hukum dituntut semakin mengedepankan:
- Profesionalitas penyidik;
- Kepastian hukum;
- Perlindungan hak korban maupun tersangka;
- Objektivitas pembuktian;
- Akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
Selain itu, proses penyidikan juga tetap harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal Kepolisian yang mengatur profesionalisme penyidik.
Apabila benar terdapat dugaan kesalahan prosedur, administrasi, atau pelanggaran etik dalam penanganan perkara, maka hal tersebut menjadi kewenangan Propam Polri maupun pengawasan berjenjang untuk melakukan pemeriksaan secara independen.
Keluarga Memohon Atensi Kapolda Sumut
Dalam keterangannya kepada wartawan, Nogen Fransisco Naibaho berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap perkara yang menimpa istrinya.
Menurutnya, keluarga hanya menginginkan proses hukum yang objektif, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
"Kami hanya meminta perkara ini diperiksa secara profesional agar terang siapa yang menjadi korban dan siapa yang bertanggung jawab sesuai fakta hukum," ujar Nogen.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



