Kasus Lamria Masuk Mediasi, Dokumen Polres Dairi Ungkap Perkara Lain yang Perlu Diklarifikasi


MitraBhayangkara.my.id, Dairi
— Penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Lamria br Manullang memasuki tahapan baru setelah Satreskrim Polres Dairi memanggil pihak korban untuk menghadiri agenda klarifikasi dan mediasi.


Kuasa hukum korban, Apdi Manullang, S.H., menyatakan telah menerima surat undangan dari Satreskrim Polres Dairi. Agenda tersebut dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Ruangan Satreskrim Polres Dairi.


Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi.


Namun, setelah redaksi menelaah dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, terdapat fakta administratif lain yang menarik perhatian dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pihak terkait.



Dokumen Polres Dairi Ditujukan kepada Lamria

Dalam foto dokumen yang diterima redaksi, terlihat surat resmi berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Dairi dengan perihal “Undangan Klarifikasi”.


Surat tersebut ditujukan kepada Lamria br Manullang.


Dokumen mencantumkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta sejumlah ketentuan dalam hukum acara pidana.


Namun terdapat hal yang perlu dicermati.


Dalam bagian rujukan, surat tersebut mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI, dengan pelapor atas nama Rasiden Damanik, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/129/VIII/Res.2.5./2026.


Isi surat juga menyebut adanya penyelidikan berkaitan dengan dugaan perbuatan secara melawan hukum memiliki atau menguasai suatu barang yang sebagian atau seluruhnya bukan karena tindak pidana.


Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang terlihat, surat tersebut tampaknya berkaitan dengan perkara lain, bukan secara langsung dengan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Lamria.



Pewarta: Baslan Naibaho


 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1