GNPK-RI Kalbar Adukan APBD Rp19,09 Miliar untuk Gedung Parkir Kejati ke KPK


MitraBhayangkara.my.id, Pontianak
– Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menjadi sorotan.


Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pengaduan tersebut mempertanyakan dugaan ketidaktepatan penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi instansi vertikal.


Pengaduan itu dituangkan dalam surat Nomor 16/GNPK-RI/KB-VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta Selatan.


Nilai Paket Hampir Rp19,1 Miliar

Dalam dokumen pengaduan yang diperoleh redaksi, GNPK-RI Kalbar menyoroti paket pekerjaan Pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan kode paket 64382070 dan kode tender 101514150000.


Paket tersebut tercantum memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp19.099.920.000, dengan sumber pembiayaan berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026.


Sementara satuan kerja/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam paket tersebut tercatat berada pada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.


Besarnya nilai anggaran inilah yang kemudian menjadi salah satu perhatian GNPK-RI Kalbar. Organisasi tersebut meminta KPK menelaah sejak tahap penganggaran, dasar pemberian anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga tujuan dan manfaat pembangunan.


Bukan Sekadar Soal Bangunan

GNPK-RI Kalbar menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada pertanyaan mengenai pembangunan fisik. Mereka mempertanyakan aspek kewenangan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan APBD, dasar penganggaran, transparansi serta potensi benturan kepentingan.


Dalam surat pengaduannya, GNPK-RI Kalbar mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Dalam Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019, belanja hibah antara lain harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat. Belanja hibah juga dianggarkan setelah memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pemenuhan urusan pemerintahan wajib maupun pilihan.


Karena itu, menurut GNPK-RI Kalbar, perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan konstruksi anggaran yang digunakan dalam pembangunan fasilitas Kejati Kalbar tersebut.


Soroti Instansi Vertikal

Kejaksaan merupakan bagian dari institusi penegakan hukum yang berada dalam struktur pemerintahan pusat. Atas dasar itu, GNPK-RI Kalbar mempertanyakan apakah penggunaan APBD daerah untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal telah memenuhi seluruh persyaratan dan tujuan pengelolaan keuangan daerah.


Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila pembangunan gedung tersebut dikategorikan sebagai bentuk bantuan atau hibah kepada instansi vertikal.


Namun, perlu ditegaskan bahwa status hukum penganggaran paket tersebut—apakah merupakan belanja hibah, belanja barang/jasa, atau bentuk pengeluaran daerah lainnya—masih harus diverifikasi melalui dokumen APBD, DPA, RKA, kontrak, serta dokumen pengadaan terkait.


Dengan demikian, pengaduan GNPK-RI Kalbar kepada KPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.


KPK Juga Soroti Risiko Hibah kepada Instansi Vertikal

Sorotan terhadap penggunaan APBD untuk instansi vertikal juga memiliki konteks yang lebih luas.


Dalam kajian KPK mengenai potensi korupsi pada pengelolaan belanja hibah daerah, KPK mencatat bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal yang menjalankan urusan pemerintahan pusat tertentu memiliki risiko konflik kepentingan yang perlu diperhatikan. KPK juga merekomendasikan penguatan tata kelola hibah, termasuk memperjelas tujuan pemberian hibah, persyaratan penerima, transparansi serta pengelolaan benturan kepentingan.


Hal tersebut membuat persoalan pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar menarik untuk dilihat bukan hanya dari sisi proyek konstruksi, tetapi juga dari perspektif tata kelola keuangan daerah dan independensi institusi penegak hukum.


Pertanyaan Besar: Apa Dasar dan Manfaatnya?

GNPK-RI Kalbar mempertanyakan urgensi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran hampir Rp19,1 miliar untuk fasilitas yang diperuntukkan bagi instansi vertikal.


Pertanyaan yang mereka dorong untuk dijawab antara lain:

  • Apa dasar hukum penganggaran pembangunan gedung tersebut?
  • Apakah anggaran tersebut masuk dalam belanja hibah atau nomenklatur belanja lainnya?
  • Apa dasar kebutuhan pembangunan dan siapa penerima manfaatnya?
  • Apakah telah melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan?
  • Apakah terdapat dokumen kerja sama atau naskah perjanjian yang mendasari?
  • Bagaimana mekanisme pengadaan dan pelaksanaan konstruksinya?
  • Apakah pembangunan tersebut memiliki manfaat langsung bagi pelayanan publik daerah?
  • Apakah terdapat potensi benturan kepentingan akibat hubungan antara pemberi anggaran dan penerima manfaat?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan.


Minta KPK Telaah hingga Potensi KKN

Dalam pengaduannya, GNPK-RI Kalbar meminta KPK RI melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut.


Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, GNPK-RI Kalbar meminta agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk apabila ditemukan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.


GNPK-RI Kalbar juga menilai penggunaan APBD harus senantiasa dikaitkan dengan kepentingan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.


Kekhawatiran mengenai benturan kepentingan juga bukan isu yang dapat diabaikan. KPK menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat memengaruhi objektivitas penyelenggara negara dan menjadi salah satu risiko dalam tata kelola pemerintahan apabila tidak dikelola dengan baik.


Perlu Dibuka Secara Transparan

Terlepas dari substansi pengaduan, publik kini menunggu penjelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Dinas PUPR selaku perangkat daerah yang tercantum dalam paket pekerjaan tersebut.


Penjelasan juga diperlukan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai status fasilitas yang dibangun, dasar kebutuhan gedung, mekanisme pembiayaan serta bentuk hubungan anggaran antara pemerintah daerah dan instansi penerima manfaat.


Transparansi menjadi penting karena dana yang digunakan berasal dari APBD, yang pada hakikatnya merupakan instrumen keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Hingga berita ini ditulis, pengaduan GNPK-RI Kalbar masih merupakan laporan atau pengaduan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara maupun tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


(Redaksi)




MitraBhayangkara.my.id akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut dan membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PUPR Kalbar maupun Kejati Kalbar untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1