MitraBhayangkara.my.id | Wonosobo – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Wonosobo menggeledah Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo menjadi sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kini memasuki babak yang lebih serius.
Penggeledahan yang dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonosobo merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut.
Fokus penyidikan sementara mengarah pada dugaan penyimpangan penyaluran bantuan PKH, terutama di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.
Dokumen Penting Diamankan
Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi, data penerima manfaat, serta sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Seluruh dokumen tersebut akan dianalisis sebagai bagian dari alat bukti guna mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Langkah pengamanan dokumen menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian agar penyidikan berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Kejaksaan: Tidak Ada Toleransi bagi Penyimpangan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
"Memang benar pada hari Senin kemarin kami melakukan penggeledahan di Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, termasuk di ruang Kepala Bidang Sosial, dalam rangka pendalaman serta pengamanan dokumen dan data terkait bantuan PKH di Kabupaten Wonosobo. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penanganan dugaan penyimpangan bantuan yang disalurkan kepada para penerima manfaat."
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional.
"Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan dan akan bertindak tegas untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Pernyataan tersebut mempertegas komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga integritas program bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara.
PKH Harus Tepat Sasaran, Bukan Ajang Penyimpangan
Program Keluarga Harapan merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam menekan angka kemiskinan melalui bantuan bersyarat kepada keluarga yang memenuhi kriteria.
Karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap tahapan pendataan, penetapan penerima manfaat, hingga pencairan dana harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Apabila ditemukan manipulasi data penerima, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dana bantuan, pemotongan bantuan secara melawan hukum, maupun perbuatan lain yang merugikan keuangan negara, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perspektif Hukum
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penegakan hukum juga memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
KUHP baru memperkuat prinsip pertanggungjawaban pidana, kepastian hukum, serta penegakan hukum yang menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan pidana. Meski demikian, apabila perkara berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penerapan ketentuan pidana dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tindak pidana korupsi (lex specialis).
Menunggu Hasil Penyidikan
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Wonosobo belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan masih berlangsung melalui pemeriksaan dokumen, pendalaman keterangan saksi, serta analisis alat bukti yang telah diamankan dalam penggeledahan.
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. Di sisi lain, transparansi penanganan perkara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial yang menyangkut hak masyarakat miskin dan rentan.
(Muh Amin)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


