BENGKALIS RIAU- Mitrabhayangkara.my.id Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi ( LSM-KPK) menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Muntai Barat, Kecamatan Bantan. Temuan dilapangan mantan petugas pemungut PBB di desa berinisial MS diduga tidak menyetorkan uang hasil pungutan ke Kas Daerah, sementara anggaran penyelenggaraan yang sudah dicairkan ternyata tidak dilaksanakan sesuai rencana.
Muhamad Rafi ketua Devisi investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) menyampaikan, Tindakan menggelapkan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah perbuatan melawan hukum di mana uang setoran pajak dari warga dikuasai atau tidak disetorkan ke kas Daerah.
"Kami menemukan puluhan masyarakat desa Muntai Barat sudah menyelesaikan pembayaran PBB tahun 2025 lewat petugas PBB berinisial MS yang ditunjuk dari desa, Nominalnya berbeda-beda, dari yang nilainya Rp 20 Ribu sampai Rp 100 ribu, Akan tetapi, uang tersebut tidak masuk dalam Kas Daerah," kata Rafi
Selain menyorot uang pemungutan PBB, LSM KPK juga menduga anggaran untuk penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah di cairkan 100 %, Namun fakta dilapangan tidak di gunakan sesuai rencana.
"Kami juga mempersoalkan Anggaran penyelenggaraan PBB tahun 2025 sebesar Rp 59,363,735, Yang di kelola oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Muntai Barat.
"Anggaran tersebut di peruntukan untuk belanja barang perlengkapan seperti ATK, Kosumsi dan baleho sebesar Rp. 17,813,735, biaya jasa honorarium Rp, 2,750,000, Belanja jasa perjalanan dinas Rp. 4,500,000, belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat untuk gebyar wajib pajak Rp. 19,300,000, Dan belanja modal Pengadaan peralatan, mesin dan alat berat (Laptop) Rp. 15,000,000," Jelas Rafi
Menurut Rafi anggaran yang telah disetujui dan dicairkan seharusnya untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan serta pengelolaan administrasi PBB di desa bukan untuk kepentingan pribadi.
"Kesimpulan kami petugas atau kolektor yang tidak menyetorkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Sementara anggaran penyelenggaraan PBB yang tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, Merupakan perbuatan Korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 603 KUHP Baru, oleh karena itu kita minta pertanggungjawaban, dan persoalan ini akan segera kita laporkan ke pihak penegak hukum," pungkas Rafi
Sementara itu Pj kepala Desa Muntai Barat Jayusni saat di hubungi wartawan senin 31- 8- 2026 melalui via seluler belum memberikan jawaban.***Tim




